Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Penahanan Tersangka baru kasus "BANSOS" Medan
Tuesday 22 May 2012 18:13:20

Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejatisu, Jufri Nasution SH (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN (BeritaHUKUM.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Selasa siang (22/5), kembali melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka kasus korupsi anggaran Bansos. Kali ini giliran mantan bendahara Binsos Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Utara Syawaluddin, yang di umumkan ke wartawan di gedung kejatisu secara resmi oleh Jufri Nasution, "tersangka resmi telah kita tahan oleh tim Penyidik Pidsus Kejatisu dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan".

Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejatisu, Jufri Nasution SH,menambahkan dan menjelaskan, sebelumnya Syawaluddin yang menjadi bendahara biro sejak priode 2004 hingga 2009 ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tersangka diduga ikut serta dalam melakukan penyimpangan dan penyelewengan dana hibah Bansos kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011 senilai Rp 117,5 Miliar. " dengan tersangka lainnya yang sudah ditahan yaitu Adi Sucipto.

"Tersangka Syawaluddin merupakan pejabat yang menjadi bendahara biro sejak priode 2004 hingga 2009. Dalam kasus ini tersangka diduga ikut dalam penyelewengan dana hibah Bansos yang sama dengan Adi Sucipto," ucap Jupri di Kejatisu.

Lebih lanjut saat ini menurut Jufri pihaknya tengah menyidik keterlibatan pimpinan Syawaluddin di biro binsos pada saat itu berinisial H, perkembangan akan ditentukan usai gelar perkara atas kasus ini, H sendiri saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Menanggapi penahanan ini, tersangka Syawaludin saat dikonfirmasi mengaku pasrah dan siap menjelaskan permasalahan ini kepengadilan,"Saya pasrah saja, saya akan menjalani masalah ini sampai kepengadilan," ucapnya.

Dengan ditahannya Syawaluddin, maka Kejatisu telah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dari 8 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan penyaluran anggaran bansos dari tahun 2009-2011.


Sebelumnya dalam penyidikan kasus dugaan kasus korupsi Bansos Pemprov Sumut, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka.seorang tersangka.Pemilik delapan yayasan yang bernama Adi Sucipto (53)sudah di tahan, tersangka Adi sucipto telah menerima dana senilai Rp 2,1 Milyar dari sembilan yayasan miliknya, yang diduga telah membagikan uang sebanyak Rp 210 juta kepada beberapa oknum di Pemprovsu sebagai uang ‘pelancar’ untuk proposal.

Sedangkan dua tersangaka lain yakni Bendahara Biro Bansos Ahmad Faisal dan Bendahara Biro Umum telah lebih dulu di jebloskan ke Sel Tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan, sedangkan seorang tersangka lain, yakin Bendahara Biro Perekonomian Umi Kalsum tidak ditahan, karena dalam keadaan hamil dan Jaksa memberikan status tahahan kota kepada Umi Kalsum tersebut.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]