Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Peninjauan Kembali
Pemohon Uji Ketentuan PK Perkuat Legal Standing
Thursday 07 May 2015 01:35:37

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua ketentuan tersebut mengatur tentang pembatasan peninjauan kembali (PK) yang hanya sekali.

Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut, Pemohon Muhamad Zainal Arifin memperbaiki legal standing-nya. Diwakili Kuasa Hukum Riko Wibawa Sitanggang, Pemohon mengklaim profesinya selaku advokat yang berkonsentrasi terhadap isu penegakan hukum dan keadilan memiliki kedudukan hukum, sebagaimana tertuang dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat.

“Pemohon selaku penegak hukum mempunyai tanggung jawab dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam membela kepentingan hukum klien, Pemohon tidak hanya berkutat pada kepentingan klien, tetapi juga mendorong tegaknya hukum dan keadilan itu sendiri,” ujar Riko pada sidang perkara nomor 45/PUU-XIII/2015 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (4/5).

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman, Pemohon juga menambahkan beberapa contoh kasus peninjauan kembali kedua yang tidak diterima oleh pengadilan lantaran menggunakan dasar hukum Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung. Padahal, MK dalam Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 telah membatalkan ketentuan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali yang tertuang dalam KUHAP.

“Jika ada ketentuan undang-undang yang menghalangi Pemohon dalam melakukan ikhtiar penegakan hukum dalam membongkar perkara korupsi melalui mekanisme PK kedua, Pemohon mempunyai kepentingan konstitusional untuk mengajukan permohonan hak uji materi terhadap undang-undang tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemohon menilai ketidak-konsistenan antara Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dengan Putusan MK Nomor 3/PUU-XI/2013 yang telah membatalkan ketentuan pembatasan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali dalam perkara pidana. Jika ketentuan pembatasan Peninjauan Kembali diberlakukan terhadap perkara pidana, imbuh Pemohon, maka ketentuan tersebut bertentangan dengan asas keadilan yang begitu dijunjung tinggi oleh kekuasaan kehakiman Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan.

“Dengan pembatasan peninjauan kembali terhadap perkara pidana, maka mengakibatkan hak konstitusional warga negara atas keadilan menjadi terlanggar,” ujar Riko pada sidang perdana di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (21/4).

Pemohon berpendapat keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali. Sebab, mungkin saja setelah diajukannya peninjauan kembali dan diputus, ada keadaan baru novum yang substansial baru ditemukan pada saat PK sebelumnya belum ditemukan sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013.

Oleh karena itu, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya satu kali untuk perkara pidana.(LuluHanifah/mk/bh/sya)


 
Berita Terkait Peninjauan Kembali
 
MK Tegaskan PK Sekali Konstitusional
 
MK: PK Perdata Hanya Sekali
 
MK Tegaskan PK Hanya Diajukan Terpidana dan Ahli Warisnya
 
Istri Terpidana Korupsi Gugat Aturan PK
 
Pemohon Uji Ketentuan PK Perkuat Legal Standing
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]