Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Pemkab Pertegas Akan Tutup Industri Arang Ilegal
Monday 03 Jun 2013 16:41:29

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Aceh Timur, T.Amran, SE.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur pertegas lokasi industri arang ilegal yang tersebar segera ditutup dengan menyediakan lapangan kerja lain secara bertahap. Sementara, koperasi yang bergerak dibidang industri arang segera menghentikan penebangan hutan bakau, karena izin yang dikantongi dari Gubernur Aceh dan Menteri Kehutanan belum sampai pada tahap Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Pemasyarakatan ( IUPHH-HKM).

“Menurut data yang Ada, pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan, hanya Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKM), hanya untuk pemanfaatan jasa hutan dan hasil hutan non-kayu seperti rotan, bambu, madu, getah, dan buah serta lainnya,” tegas Kepala Bagian ( Kabag ) Humas dan Protokoler Setdakab Aceh Timur, T.Amran, SE senin (3/6).

Berdasarkan SK Gubernur Aceh dan SK Menteri Kehutanan RI, sambung T.Amran, pihak Pemkab Aceh Timur akan melakukan penertiban industri arang di kawasan Aceh Timur, selama ini dinilai telah menebang
hutan bakau (manggrove) yang notabenya tidak diperbolehkan.

Sementara temuan Bupati Aceh Timur Hasballah M.Thaib banyak hutan bakau saat ini ditebang untuk dijadikan arang, menurut aturan yang ada, kewajiban pemegang IUP-HKM melakukan penataan batas areal kerja, menyusun rencana kerja, melakukan penanaman, pemeliharaan dan pengamanan,
membayar provisi sumber daya hutan sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan laporan kegiatan.

Perlu kita pertegaskan," lanjut T.Amran, IUPHHK-HKM pada hutan produksi diberikan untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan tanaman berkayu yang merupakan hasil penanaman.

,"T. Amran menyebutkan, pada saat ini di Kabupaten Aceh Timur belum ada pemegang IUPHHK-HKM, kecuali dua pemegang IUPHKM, pada kawasan hutan bakau yaitu KSU Flora Potensi seluas 6.200 hektar berdasarkan SK Gubernur Aceh No 522.51/BP2T/4366/IUPHKm/VI/2011 tanggal 30 Juni 2011 dan KSU.Bina Meufakat seluas 6.095 hektar berdasarkan SK Gubernur Aceh No 522.51/BP2T/6244 IUPHKm/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012.

“Dengan adanya pemegang IUPHKM sebagai pengelola kawasan hutan bakau, maka keduanya bertanggungjawab merehabilitasi, memelihara dan mengamankan areal kerjanya dari penebangan secara illegal,” tegas T. Amran lagi.

Kedepan pihak Pemkab Aceh Timur akan menertipkan industri arang dikawasan Aceh Timur, sementara masyarakat yang selama ini bekerja disana perlahan akan dialihkan pada pekerjaan lain seperti petambak dan nelayan, khususnya masyarakat pesisir. "Jika akan tertipkan secara perlahan.

Untuk koperasi yang memiliki izin agar menjalankan sesuai dengan izin yang dimilikinya," tandas T. Amran.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]