Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
Pemkab Laksanakan Rapat Koordinasi Antar SKPK
Thursday 20 Jun 2013 18:54:12

Sekretaris Daerah Aceh Timur Bahrumsyah bersama stafnya, Kamis (20/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Untuk meningkatkan Potensi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai abdi masyarakat, prestasi kerja PNS harus sesuai PP No. 46 Tahun 2011. Prestasi dan kinerja PNS merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.

Badan Kepegaawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Timur melakukan Rapat Koordinasi antar SKPK ke-1 Tahun 2013. Rakor tersebut merupakan salah satu kegiatan strategis dalam mewujudkan reformasi birokrasi pemerintah, sehingga komitmennya terealisasi.

Rapat koordinasi tersebut mengambil tema “melalui rapat koordinasi kita tingkatkan produktivitas kerja, untuk mewujudkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil".

Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Syahrul Bin Syamaun, saat memberikan kata sambutan pada pembukaan rakor tersebut, Kamis (20/6) di Aula Serbaguna SKB. Ikut juga hadir Kepala SKPK, Camat dan unsur yang terkait.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Aceh Timur, Bustami SH, MH menjelaskan, dengan adanya rapat koordinasi ini, nantinya semua pegawai diwajibkan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP), dimana SKP tersebut ditandatangani atasan langsung, serta pegawai yang bersangkutan dan selanjutnya akan menjadi kontrak kerja.

“Pegawai jangan Ada alasan tidak mempunyai tugas atau pekerjaan di kantor," lanjut Bustami, dan bagi pegawai yang tidak membuat SKP, akan dikenakan hukuman disiplin. Tujuan rapat koordinasi tersebut diharapkan dapat membangun kesamaan persepsi dan memahami tentang kebijakan yang telah, dan akan dilakukan pemerintah dibidang aparatur, konsep pengembangan kepegawaian dan mendiskusikan berbagai permasalahan dan mengidentifikasi solusi terkait berbagai permasalaan di bidang kepegawaian.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]