Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh Timur
Pemkab Aceh Timur Tutup Diklat Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
Friday 11 Oct 2013 20:04:37

Peserta Diklat tampak serius menyimak pidato Asisten III Setdakab Aceh Timur saat penutupan diklat SKP di Aula SKB setempat.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Pemerintah kabupaten Aceh Timur yang di wakili Asisten III Setdakab Drs.Irfan Kamal, M.Si secara resmi menutup Diklat Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang selenggarakan Badan Kepegawaian Pendidikan, Pelatihan (BKPP), Jum'at (11/10) di aula SKB setempat.

Dalam sambutannya Irfan Kamal, mengatakan diklat yang telah diikuti oleh peserta dari seluruh kecamatan di Aceh Timur bertujuan untuk mempersiapkan aparatur pemerintahan yang handal serta memiliki kompetensi manajeral yang baik, terutama dalam menghadapi tatacara pengisian DP3 model terbaru yang akan berlaku tahun 2014 mendatang.

Irfan Kamal mengharapkan, "ilmu pengetahuan dan berbagai keterampilan dapat ditransper kepada rekan-rekan kerja di kecamatan. Komitmen yang paling penting adalah peningkatan kompetensi diri secara khusus guna peningkatan kinerja institusi secara umum," ujarnya.

Belajar perlu dipupuk dan terus dipelihara untuk mencapai pelayanan yang baik kepada masyarakat, "Tugas kita adalah melayani masyarakat dalam berbagai situasi, mari kita tingkatkan mutu pelayanan kita kepada masyarakat, dahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi atau golongan," sebut Irfan Kamal.

Irfan Kamal berharap, agar para peserta diklat mengaplikasikan ilmu yang telah didapatkan dalam diklat tersebut untuk ditetapkan dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur pemerintahan ditempat tugas masing-masing.

"Namun yang paling penting lagi adalah tingkatkan disiplin dalam bekerja, sehingga tidak ada tugas yang terabaikan," sebut Irfan Kamal.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh Timur
 
Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
 
Camat Idi Tunoeng Lantik Nurdin Jalil Jadi Imum Mukim Kota Baro
 
Kemenag Aceh Timur Memperingati Maulid Nabi dan Temu Pisah Kakankemenag
 
KSDA Aceh Timur Santuni Balita Penderita Lumpuh Layu dan Hidro Sefalus
 
LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]