Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Pemerintahan Sekarang Sama Bobroknya dengan Pemerintahan yang Lalu
Monday 03 Jun 2013 22:36:49

Sekretaris Komite Pemuda Pase, Herlin Bukhari SE.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Satu tahun sejak dilatiknya Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib-Muhammad Jamil MKes, oleh Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah, masyarakat Aceh Utara sampai sekarang ini belum merasakan perubahan apapun. Padahal usia pemerintahan Cekmad (sapaan akrab bupati,red) sebagai Bupati Aceh Utara sudah berjalan hampir setahun.

"Seluruh masyarakat mengharapkan adanya perubahan nyata dari kepemimpinan beliau, namun hingga hari ini masih jalan di tempat," kata Sekretaris Komite Pemuda Pase, Herlin Bukhari SE, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (3/6).

Berbagai masalah, katanya, belum ada perubahan yang langsung menyentuh untuk kepentingan masyarakat kelas bawah misalnya mengenai Pemberdayaan Ekonomi Mikro (PEM) malahan saat ini dihapus programnya oleh Pemda Aceh Utara. Selanjutnya tentang pelayanan publik yang makin hari makin tidak beres, pembangunan infrastruktur publik misal sekolah, Puskesmas, dan program-program lainya justru mengalami stagnasi.

"Bahkan perhatian di bidang pendidikan malahan semakin merosot, seperti minimnya bantuan beasiswa kepada masyarakat miskin atau kurang mampu," sebutnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepada pemerintah Aceh Utara untuk segera merevisi jadwal pertemuannya dengan masyarakat, jangan hanya satu hari dalam seminggu. Karena mengingat efektivitas dan efesiensi serta kualitas pertemuan dengan masyarakat yang ingin menyampaikan saran atau apapun sangat rendah.

"Ada anggapan dari masyarakat bahwa Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara terkesan eksklusif atau jauh dari Rakyat," tuturnya lagi.

Dalam hal itu pihaknya juga mendesak agar Bupati Cekmad membubarkan staff ahli yang tidak produktif atau kompeten. Sebab, ini hanya menghamburkan uang untuk menggaji mereka serta tidak memberikan konstribusi apapun dalam membuat perubahan di Aceh Utara melalui konsep-konsepnya.

Komite Pemuda Pase menyimpulkan, bahwa selama hampir satu tahun periode pemerintahan Bupati/Wakilnya berjalan ditempat alias tidak ada perubahan nyata yang dapat dirasakan masyarakat secara keseluruhan. Dan diharapkan, Bupati segera melakukan evaluasi kinerja pada seluruh SKPA dan jajarannya serta menghentikan kegiatan plesiran atau jalan-jalan keluar kota.

Karena persoalan yang seperti kami sebutkan tadi di atas telah menjadi bagian dari pada isu yang semakin hari semakin hangat. "Pemerintahan sekarang sama bobroknya dengan rezim pemerintahan periode lalu," pungkasnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]