Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BPJS
Pemerintah Setengah Hati Menyingkapi Pelaksanaan BPJS
Saturday 04 Jan 2014 16:06:22

IIustrasi. Terlihat warga yang ramai berobat di Puskesmas Pamulang, Tangerang Selatan.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekjen KAJS sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal, mengungkapkan pemerintah setengah hati menjalankan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dia memastikan 10,3 juta rakyat miskin dan tidak mampu dilarang berobat ke Rumah Sakit.

Hal ini, sangat bertolak belakang dengan pidato Presiden SBY dalam peluncuran BPJS pada 1 Jan 2014 yang menyatakan bahwa orang miskin dan tidak mampu tidak akan ada lagi yang ditolak berobat ke rumah sakit. Dia juga menjelaskan, kebijakan menkes memasukan 10,3 juta orang miskin yang tidak tercover BPJS ke dalam Jamkesda merupakan kebohongan publik.

Sebab, menurut Said iqbal,"program Jamkesda berbeda dengan program JKN karena Jamkesda tidak memiliki prinsip portabilitas, dan tidak mungkin APBD disubsidi ke APBN, misal di Jakarta masih ada 1,2 juta orang miskin tidak punya Kartu Jakarta Sehat (KJS) program Jokowi, sehingga otomatis mereka tidak bisa masuk PBI JKN dan tidak mungkin otomatis biaya APBD DKI untuk 1,2 jt orang miskin tersebut disubsidi ke PBI JKN yang dibayar APBN, dengan kata lain 1,2 juta orang miskin DKI akan ditolak berobat ke RS karena tidak masuk JKN dan kalau mengunakan KJS tidak akan portabilitas dan manfaat pelayanannya beda dengan JKN," ujar Said Jumat (3/1) di Jakarta.

Dia juga menyatakan, buruh belum menyetujui ikut membayar iuran Jamkes di 2014 ini, karena UU no 3/1992 tentang Jamsostek masih berlaku sampai 2015 yang seluruh iurannya dibayarkan oleh pengusaha, sehingga Pepres no 101/2013 yang mengatur besaran iuran Jamkes yang dibayar pengusaha dan buruh totalnya 4,5% belum bisa diterima kalangan buruh. Dia menambahkan hal yang harus dicermati dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan adalah audit investigasi oleh BPK terhadap PT Askes yang sampai dengan hari ini belum dilakukan. Padahal, saat ini PT Askes sudah menjadi Badan Hukum Publik.

Selain itu, Iqbal juga memastikan akan minta hak Interpelasi dan hak angket kepada DPR terhadap pelaksanaan BPJS kesehatan ini yang setengah hati, juga melakukan judicial review ke MA terhadap Pepres dan PP yang tidak sesuai UU SJSN dan UU BPJS khususnya masih ada orang miskin yang tidak diikut sertakan dalam JKN, KAJS juga akan mendesak DPR untuk menambah anggaran PBI JKN menjadi 100 jt'an orang miskin, dan aksi besar buruh akan dilakukan pada 12 Februari (50 ribu buruh) serta 1 May (500 ribu buruh) di Indonesia untuk memastikan Jamkes berlaku untuk seluruh rakyat, unlimit biaya, menangung semua jenis penyakit, dan seumur hidup, tutupnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]