Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BPJS
Pemerintah Sepakati Anggaran PBI Rp 16,7 Triliun
Thursday 21 Mar 2013 09:45:30

Menteri Kesehatan (Menkes), Nafsiah Mboi saat ditanyai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah menyepakati besaran anggaran untuk Penerima bantuan iuran (PBI) dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) di Januari 2014 sebesar Rp 16,07 triliun.

BPJS kesehatan akan beroperasi pada 1 Januari 2014, yang akan menanggung jaminan kesehatan bagi masyarakat termasuk yang tidak mampu. Bagi yang tidak mampu preminya akan dibayarkan oleh pemerintah dalam bentuk PBI.

"Hasil rapat menyepakati besaran premi PBI Rp15.500 per jiwa/bulan dan dana cadangan Rp 2,7 Triliun, tetapi angka ini bisa saja berubah, sesuai dengan perubahan fiskal keuangan negara, menurut Menkokesra Agung Laksono tidak terpatri dalam waktu, tetapi yang jelas saat ini disepakati besaran itu untuk segera dilakukan perencanaan," kata Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi usai rapat koordinasi BPJS 2014 di Kemkes Jakarta, Rabu (20/3).

Menurutnya, total penerima PBI BPJS Kesehatan 2014, berjumlah 86,4 juta jiwa, termasuk tambahan 10 juta peserta dari 2013 lalu. "Jumlah ini bukan berarti penduduk miskin naik, tetapi pemerintah ingin melindungi masyarakat yang rentan bisa jadi miskin jika sakit," ungkapnya.

Untuk itu, kata Menkes, sistem pelayanan kesehatan dasar akan dikuatkan dan terus diperbaiki, misalnya dengan memperbanyak puskesmas guna mencegah menumpuknya pasien di RS. Kemkes juga akan meningkatkan supply side dari pelayanan kesehatan untuk menjamin pelaksanaan BPJS kesehatan di Januari 2014 berjalan baik.

Sementara itu, terkait iuran non PBI, ditetapkan ada kontribusi dari pekerja dan perusahaan, namun besarannya masih dalam beberapa opsi dan belum diputuskan. Adapun peraturan perundangan, yang dibahas dalam rakor, ada yang sudah selesai diundangkan yaitu, PP 101 tahun 2012 tentang penerima bantuan iuran (PBI) kesehatan dan Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, sedangkan yang masih dalam pembahasan yaitu RPP tentang pengelolaan keuangan dan aspek BPJS Kesehatan, juga rancangan Perpres tentang besaran iuran jaminan kesehatan.

"RPP itu masih dalam pembahasan antar Kementerian dan ditargetkan semua bisa selesai September, sama halnya dengan Perpres tentang dewan pengawas dan direksi BPJS, sedangkan untuk Permenkes sebagai turunan Perpres tentang jaminan kesehatan masyarakat diharapkan selesai Agustus," ujarnya.

Dikemukakan Nafsiah Mboi, bahwa persiapan transformasi PT Askes menjadi BPJS juga tengah disiapkan roadmapnya. "Kini tengah disiapkan langkah-langkahnya, sehingga 3 bulan sebelum akhir tahun sudah beres, dan pembubaran PT Askes menjadi BPJS kesehatan bisa dilaksanakan akhir Desember 2013," ungkapnya.

Sedangkan untuk penyiapan regulasi BPJS ketenagakerjaan, dari 12 PP yang diamanatkan, akan menjadi 5 PP, dan dari 6 Perpres akan menjadi 3 Perpres dan 1 Keppres. Sedangkan total iuran yang harus dibayarkan pemberi kerja berkisar 9,24 sampai 14,7 persen dari besaran upah/bulan.

Menkes berharap, dengan persiapan yang sangat baik dan terencana, kelahiran BPJS dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. "Dengan begitu beroperasinya BPJS kesehatan diharapkan sudah dapat di deklarasikan oleh Presiden di Januari 2014," katanya.(dry/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]