Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Dana Desa
Pemerintah Putuskan Dana Desa Disalurkan Lewat Kabupaten
Wednesday 14 Jan 2015 00:11:36

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah memutuskan akan menyalurkan dana desa yang pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2015 dialokasikan sebesar Rp 20 triliun melalui kabupaten.

“Jadi tidak lewat Dagri (Kementerian Dalam Negeri) dan tidak juga lewat Mendes (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi),” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, seusai rapat Urusan Desa Beserta Kelembagaan dan Penganggarannya yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/1).

Yuddy membantah anggapan adanya perebutan penyaluran anggaran dana desa antara Kemendagri dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Ia menilai, anggapan adanya perebutan itu hanya spekulasi-spekulasi dari politisi.

“Jadi tidak ada itu ya, katakanlah spekulasi-spekulasi dari politisi-politisi senayan yang mengatakan ini sedang rebutan uang. Itu tidak benar, sama sekali tidak ada,” kata Yuddy.

Menurut Menteri PAN-RB, yang terjadi sesungguhnya adalah perbedaan persepsi tentang kewenangan terhadap desa dari nomenklatur kementerian pemerintahaan di kabinet kerja.

Kementerian Dalam Negeri, kata Yuddy, sebelumnya mendasarkan pada Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang melihat urusan pemerintahan mulai dari pusat hingga desa tidak boleh terputus.

Sementara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menggunakan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa masalah-masalah desa diurus oleh kementerian yang membidangi desa.

“Jadi perbedaannya pada tingkat wacana interpretasi urusan desa, tidak pada urusan keuangan,” jelas Yuddy.

Menteri PAN-RB itu mengemukakan, bahwa kewenangan kementerian terhadap desa telah diputuskan dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (13/1) pagi.

Untuk urusan pemerintahan desa yang selama ini rutin berjalan, lanjut Yuddy, tetap dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri, dan terdapat satu Direktorat Jenderal yang akan menangani hal itu.

Sementara urusan terkait perencanaan program-program pembangunan desa, monitoring program,-program pembangunan desa, pemberdayaan desa dan sebagainya, menurut Yuddy, dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. “Dengan satu Dirjen yang menangani masalah itu,” jelasnya.(WID/Setkab/ES/bhc/sya)


 
Berita Terkait Dana Desa
 
Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
 
Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
 
Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
 
LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
 
Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]