Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Tambang
Pemerintah Mulai Perketat Ekspor Barang Tambang Mentah
Monday 07 May 2012 23:17:11

Menteri ESDM Jero Wacik (BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Menteri ESDM Jero Wacik secara resmi mengumumkan berlakunya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2012, yang di dalamnya memuat ketentuan kewajiban pemilik tambang melakukan pengolahan terhadap 14 produk tambang yang akan diekspor ke luar negeri.

"Permen tersebut akan berlaku mulai 6 Mei 2012. Jadi sejak tanggal tersebut raw material logam mineral, khususnya 14 logam mineral yang telah ditentukan dilarang diekspor," kata Jero di kantornya, Jakarta, Jumat (4/5) petang.

Ke-14 produk tambang yang dilarang ekspor dalam bentuk bahan mentah itu adalah: tembaga, emas, perak, timah, timbal, kronium, molybdenum, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon.

Menurut Menteri ESDM, penerbitan Permen No. 7 Tahun 2012 itu selain sebagai amanat UU Nomor 4 Tahun 2009, juga dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan bahan baku untuk pengolahan dan pemurnian tambang mineral di dalam negeri, dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan akibat over eksploitatif, seperti rilis setgab pada sabtu (4/5).

"Dalam tiga tahun terakhir telah terjadi peningkatan ekspor biji mineral secara besar-besran, seperti ekspor biji nikel meningkat 800%, biji besi meningkat 700%, dan biji bauksit meningkat 500%," ungkap Jero Wacik.

Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009, lanjut Menteri ESDM, ekspor bahan tambang mentah dilarang secara total 100%. Namun hingga saat ini belum nampak suatu rencana komprehensif dari pemagang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral untuk melaksanakan undang-undang tersebut, khususnya dalam pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Menurut Menteri ESDM, pengaturan tata niaga ekspor mineral akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Dalam aturan itu disebutkan, bahwa ekspor mineral hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM dengan syarat: a. Status IUP Mineral clear and clean; b. Pelunasan kewajiban pembayaran keuangan kepada negara; c. Menyampaikan rencana kerja dan/atau kerjasama dalam pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri; d. Menandatangani pakta integrita; dan e. Membayar Bea Keluar sesuai ketentuan.

Sementara menyangkut pengenaan Bea Keluar terhadap ekspor mineral, kata Menteri ESDM, akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.(es/sgb/sya)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]