Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
PRT
Pemerintah Hongkong Gugat Izin Tinggal PRT
Wednesday 22 Feb 2012 00:29:10

Pengadilan Hong Kong memberikan izin tinggal pada pembantu rumah tangga migran 30 September 2011 (Foto: Photoatlas.com)
HONGKONG (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Hong Kong pada Selasa (21/2), mengajukan gugatan banding atas keputusan pengadilan yang memberikan izin tinggal untuk ribuan pembantu rumah tangga migran di selatan pulau itu.

Penasihat pemerintah David Pannick mengatakan pada Pengadilan Banding bahwa keputusan itu adalah sebuah kesalahan karena membatasi kekuasaan pemerintah untuk menentukan siapa yang dapat tinggal secara permanen di Hong Kong dan sebaliknya. "Ini adalah pernyataan kami bahwa keputusan ini salah secara hukum," kata dia.

Menurutnya, pemerintah kota seharusnya diberikan kekuasaan untuk memutuskan siapa yang berhak mendapat izin tinggal, menolak argumen bahwa pembatasan terhadap pembantu rumah tangga adalah inskonstitusional dan diskriminatif. "Tidak akan ada pelecehan atas hukum jika legislator mendapat hak untuk menentukan," kata Pannick di hadapan pengadilan.

Sebagian besar warga pendatang asing dapat tinggal di Hongkong setelah tujuh tahun menetap terus menerus, mereka juga mendapat hak pilih, dan fasilitas seperti perumahan rakyat dan hak tinggal di Hongkong tanpa visa kerja.

Namun hak itu tidak dinikmati oleh 292.000 pekerja domestik asing, yang sebagian besar berasal dari Filipina dan Indonesia, hingga Vallejos menggugatnya tahun lalu. Akhirnya pada 30 September 2011 lalu, Pengadilan Tinggi untuk pertama kalinya memberikan hak kepada pekerja domestik asal Filipina Evangeline Banao Vallejos untuk memohon izin tinggal permanen.(bbc/sya)


 
Berita Terkait PRT
 
Legislator Sepakat Stop Kirim PRT ke Timur Tengah
 
Duh! Gaji Tak Dapat, Disiksa Pula, 2 Ini Pembantu Kabur
 
Pentingnya Program Pendidikan Pre-depature PRT Migran Ke Timur Tengah
 
Malaysia Singgung Otoritas PRT Indonesia
 
Pemerintah Hongkong Gugat Izin Tinggal PRT
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]