Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Petani
Pemerintah Harus Sejahterakan Petani
2020-10-24 22:32:28

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Slamet mengatakan, pengukuran kesejahteraan petani dapat terlihat jelas pada Nilai Tukar Petani atau yang kerap disebut NTP. Ia membandingkan NTP pada setahun sebelum dilantiknya Presiden Joko Widodo periode II dengan setahun setelahnya, terjadi penurunan yang sangat signifikan.

Politisi Fraksi PKS ini menilai, turunnya NTP secara signifikan dari sejak bulan februari hingga september 2020 adalah bukti nyata kualitas hidup petani saat ini sedang menurun. Dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun sebelumnya, dimana penunuran NTP terjadi secara terus menerus yang berarti kesejahteraan petani juga turun secara konstan selama tujuh bulan terakhir.

"Penurunan nilai tukar petani yang sangat signifikan ini menunjukkan bahwa pemerintah belum mampu menyejahterakan petani indonesia. Sangat disayangkan, padahal petani negeri ini merupakan tulang punggung negara ini pada persoalan pangan dan ekonomi kerakyatan," tandas Slamet dalam siaran persnya, Kamis (22/10).

Legislator asal Sukabumi ini menerangkan bahwa NTP adalah sebuah konsep untuk mengukur tingkat kemampuan tukar atas barang (hasil petani) terhadap barang (dan jasa) yang di butuhkan petani untuk proses produksi dan konsumsi bagi petani tersebut.

Menurutnya, evaluasi keberpihakan pemerintah kepada petani mesti diperbaharui sehingga ada upaya signifikan pada upaya peningkatan NTP ini. Kenaikan NTP menjadi bukti kinerja pemerintah yang bekerja untuk rakyatnya yang banyak sekali dari kalangan petani. Tapi bila kenaikan NTP tidak segera kunjung terealisasi, dirinya menilai kinerja pemerintah tidak tepat sasarannya.

Slamet menambahkan, selama setahun kepemimpinan Presiden Jokowi, tingkat produktivitas petani dinilai masih rendah. Sehingga diperlukan integrasi program pemerintah dari hulu sampai hilir dalam bidang pertanian. Dan fakta yang hingga saat ini masih terjadi adalah impor hasil pertanian yang berdampak langsung pada mundurnya pertanian indonesia.

"Pemerintah mesti sangat serius untuk memikirkan program yang bisa menyejahterakan petani. Perlu dikaji lebih serius terkait program subsidi pasca panen (subsidi harga). Hal ini menjadi penting, untuk mengurai persoalan pasca panen. Kerap kali terjadi, ketika setiap petani panen, harga selalu jatuh. Ini mesti ditanggulangi," ujarnya.

Slamet juga mendorong pemerintah untuk membendung kran impor. Impor ini mesti dibatasi sedemikian rupa dalam rangka perlindungan petani Indonesia. "Bila kondisi NTP dan longgarnya impor produk pertanian peternakan tidak segera diperbaiki, maka sangat mungkin kedepan tidak hanya produk pertanian yang diimpor, tetapi petani nya (manusianya/SDMnya) yang akan diimpor oleh pemerintah untuk menjadi tenaga kerja asing," pungkasnya.(dep/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Petani
 
Miris Petani Buang Hasil Panen Raya, Daniel Johan Desak Pemerintah Lakukan Intervensi
 
Petani Boyolali Soroti Soal Anggaran Pemilu 110,4 T, Giliran Harga Tomat Dibiarkan Anjlok
 
PKS: Pak Jokowi, Petani Muda Hanya 8 Persen Bukan 29 Persen
 
Pemerintah Harus Data Ulang Kartu Tani Agar Tepat Sasaran
 
Tebang Pohon Jati di Kebunnya, Tiga Petani di Soppeng Divonis 3 Bulan Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]