Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Nelayan
Pemerintah Harus Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
2017-04-04 07:49:55

Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi.(Foto: BH /mnd)
JAWA TIMUR, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengatakan nelayan bukan sekedar sebuah profesi namun sudah jalan hidup, maka peraturan pemerintah harus fokus untuk meningkatakn kesehjahteraan nelayan bukan malah merugikan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 mengenai alat tangkap harus ditinjau ulang, karena banyak penolakan dari masyarakat nelayan. Permen itu dianggap merugikan, tidak hanya nelayan tetapi ibu-ibu penyortir ikan yang kehilangan mata pencaharian.

"Pemerintah berbicara bagaimana melestrikan laut sebagai sumber ekonomi nasional, jadi yang dipikirkan dari Sabang sampai Merauke, namun kultur setiap daerah berbeda. Di kabupaten Lamongan Permen 71 tidak cocok," kata Viva di Lamongan, Jumat (31/3).

Maka dari itu, ia berharap peratuan yang dibuat harus sesuai kultur nelayan, jangan sampai mereka menggunakn teknologi baru namun berdampak buruk, hasil berkurang dan merugikan nelayan. Dirinya harapkan kebijakan pemerintah bisa fokus meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menjaga ekosistem laut.

"Menangkap ikan sebagai mata pencaharian harus terus berjalan, tapi di sisi lain ekosistem laut harus tetap dilestarikan, KKP harus mencari solusi terbaik untuk permasalahan ini," ujarnya. Pemerintah membuat kebijakan itu untuk mengatur, membina dan merawat. Agar para nelayan bisa mencari dan memberikan nafkah keluarga tanpa kekuranga ikan.

Hal senada disampaian wakil Ketua Komisi IV Siti Hediati Soeharto yang mengatakan pemerintah dalam membuat peraturan harus memperhatikan kultur yang berbeda di setiap daerah. Permen 71 tidak cocok di Lamongan, malah membuat masayarakat nelayan rugi.

"Peraturan ini harus ditinjau ulang sebab berdampak luas, nelayan tidak bisa melaut dan hasil tidak maksimal. Hal ini mempengaruhi sektor perikanan lain .Misalnya buruh kelihangan pekerjaan," ia menegaskan.(ria,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Nelayan
 
Ketua DPR Dicurhati Nelayan di Cirebon: Sulitnya Solar, Asuransi, hingga Pembangunan 'Jetty'
 
Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
 
Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
 
Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
 
Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Dukung Pilkada Serentak 2020 Kondusif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]