Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BPJS
Pemerintah Diminta Revisi PP No.70 tahun 2015
2017-03-22 19:19:09

Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati.(Foto: arief/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015, yang dinilai telah mengingkari amanat UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminna Sosial Nasional (SJSN) serta UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jamninan Sosial (BPJS).

Pasalnya, isi PP 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil negara tersebut bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU SJSN, UU BPJS dan UU AS.

"Menurut ketentuan, semestinya tidak boleh lagi ada Badan Pengelola di luar BPJS. PP Nomor 70/2015 itu jelas mengingkari keberadaan badan penyelenggara yang dibetuk melalui UU SJSN dan UU BPJS," kata Okky di Gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

Di sisi lain, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak ada kententuan pengambilannya atau bisa diambil kapan saja ketika seseorang berhenti bekerja atau di PHK perlu ditinjau kembali. Sebab menurut Okky, JHT semestinya dana yang bisa diambil ketika bersangkutan memasuki masa tua.

"Kalau JHT diubah menjadi bisa diambil kapan saja setelah mereka berhenti bekerja, bertentangan dengan UU Ketenagakerjaa mengenai pesangon dan penghargaan masa kerja. Maaka ketentuan ini perlu ditinjau kembali, seseorang yang di PHK itu harusnya mendapat apa, JHT kah, pesangon atau penghargaan kerja," tanya dia.(ria,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]