Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Gempa
Pemerintah Diminta Revisi Inpres 5 Tahun 2018
2018-09-12 06:38:39

Wakil Ketua DPR RI/Korkesra Fahri Hamzah (F-PKS) saat memimpin Rapat Konsultasi DPR RI dengan Menko Perekonomian, Menkeu, Mendikbud, Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menkes, Mensos, Menpar, Mendes, PDTT, Kepala BNPB, di Gedung DPR RI.(Foto: Andri/Iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR RI meminta pemerintah untuk mempertimbangkan revisi Inpres Nomor 5 Tahun 2018, sehingga menjadi dasar hukum dalam penanganan bencana untuk seluruh daerah terdampak, yakni Lombok dan Sumbawa. Serta untuk seluruh Kementerian dan Lembaga digerakkan dalam pemulihan gempa Lombok dan Sumbawa.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat membacakan salah satu kesimpulan rapat konsultasi DPR RI dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Pariwisata, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/9).

Fahri menambahkan, pihaknya juga meminta penyederhanaan birokrasi penanganan bencana gempa Lombok dan Sumbawa dengan kepemimpinan yang lebih solid. "Yang memastikan keterpaduan data, keterpaduan rencana penanganan dan keterpaduan didukung pembiayaan penanganan dampak gempa," jelasnya.

Kemudian, DPR RI juga meminta agar pemerintah memastikan alokasi pembiayaan pemulihan gempa Lombok dan Sumbawa dengan memastikan program dan sumber pendanaannya. "Hal ini untuk menghindari simpang siur alokasi biaya dalam jangka pendek sampai dengan jangka panjang," ungkap Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu.

Lebih lanjut, DPR RI meminta agar pemerintah meninjau kebijakan pembanguna hunian sementara (Huntara) dan segala fasilitasnya untuk merespon musim hujan yang akan datang. Pemerintah dapat mengatur agar huntaran menjadi rumah tumbuh yang pada waktunya menjadi permanen.

Terakhir, DPR RI meminta agar dana bantuan stimulan segera ditransfer sementara yang sudah ditransfer ke masyarakat dapat segera digunakan secara swakelola. "Sehingga tidak tersimpan lama di rekening. Dapat menjadi modal masyarakat untuk membangun tempat tinggalnya," tutup politisi dapil NTB itu. (rnm/sf)


 
Berita Terkait Gempa
 
Gempa Mematikan 7,8 SR di Turki dan Suriah, Total Korban Meninggal Sedikitnya 3.500 Orang
 
Team AREA DPD Bekasi Peduli Kirim Bantuan ke Lokasi Gempa Bumi Cianjur
 
6 Orang Meninggal dalam Gempa Magnitudo 6,1 Mengguncang Malang
 
Sebanyak 42 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa 6,2 SR di Sulawesi Barat
 
Konsisten Dampingi Lombok, Wujud Ta'awun MDMC dan LazisMu untuk Negeri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]