Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PNS
Pemerintah Diminta Prioritaskan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS
2018-01-24 08:20:00

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada tahun 2018, banyak tenaga pendidik yang akan memasuki usia pensiun, sementara dilain pihak ada tenaga pendidik yang belum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Oleh karenanya, Komisi X DPR RI menghimbau agar tenaga pendidik atau guru yang sudah ada tersebut, untuk lebih diutamakan di angkat dalam masa perekrutan nanti.

"Kita minta agar tenaga pendidik honorer yang ada sekarang ini, yang lebih diutamakan untuk diangkat menjadi PNS, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Anggota Komisi X DPR RI Mohammad Suryo Alam di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1).

Suryo mengatakan, terkait persoalan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, perlu dilakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI yang akan datang, akan mengutamakan follow up dari keputusan yang sebelumnya.

"Kita masih menemukan suatu hal yang belum dilaksanakan secara konsekuen oleh semua lembaga pendidikan termasuk Kemenristekdikti, dan kementerian terkait. Oleh sebab itu, Komisi X DPR RI akan mengumpulkan seluruh lementerian yang terkait tersebut, untuk mencari solusi agar bisa melaksanakan dan menyukseskannya," terangnya.

Komisi X juga ingin mengetahui sudah sejauh mana follow up terhadap rekomendasi masalah standar mutu pendidikan, karena hal itu terkait dengan banyak instansi.

"Seperti diketahui, di dalam standar mutu pendidikan, ada pembahasan tentang sarana dan prasarana (Sarpras) yang didalamnya melibatkan berbagai kementerian dan instansi lainnya. Oleh karena itu kita perlu koordinasikan dengan berbagai lintas kementerian, tidak bisa hanya Kemenristekdikti saja," tutup Suryo.(dep/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait PNS
 
THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
 
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
 
16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
 
293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]