Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Aceh
Pemerintah Bentuk Tim Percepatan Kilang PT Arun
Saturday 11 May 2013 19:17:11

Wakil Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Farhan Hamid.(Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM – Untuk percepatan pembangunan kilang minyak BBM di PT Arun LNG Lhokseumawe, Pemerintah Pusat membentuk tim kerjasama antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan Universitas Malikussaleh (Unimal).

Tim itu nantinya akan menjawab persoalan pembangunan kilang BBM di PT Arun LNG ini mengikat banyak pihak negara international, sehingga persoalan itu harus segera diselesaikan secara konperensif, kata Wakil Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Farhan Hamid, di Pemko Lhokseumawe.

Dia mengatakan, rencana awal percepatan pembangunan kilang minyak BBM di PT. Arun LNG itu akan segera dimulai pada pertengahan tahun 2013 ini, dengan tujuan agar PT Migas tersebut bisa menjadi pusat refinery terminal BBM ditingkat international, serta nantinya akan benar-benar membangun interaksi dengan internasional dengan melibatkan juga pihak Provinsi Aceh dan pihak-pihak nasional di Indonesia.

Lebih lanjut Farhan mengatakan, secara keekonomian apabila sebuah pusat refinery dibangun, itu harus ada jaminan pasokan minyak mentah. Minimum, khusus untuk 10 tahun kedepan. Yang kedua, lanjut Farhan, harus ada juga jaminan dalam bentuk kontrak siapa yang akan menampung hasil refinery, dan hal itu meruapakan syarat utama.

Pembangunan proyek vital ini nantinya pemerintah pusat akan segera membuat negosiasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah Aceh. Melihat kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun. Dan diharapkan proses negosiasi antara Pemerintah daerah Aceh dengan RI ini selesai dengan melibatkan Unimal karena ini merupakan label internasional, jelas Farhan Hamid.

Sementara itu Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengatakan bahwa proses negosiasi tersebut akan ditermina oleh pemerintah Aceh setelah adanya persetujuan yang professional. Dengan pencapaian yang maksimal jika tim yang sudah dibentuk ini betul–betul bekerja sesuai prosedur.

Kata dia, tim yang sudah dibentuk antara Pemko Lhoseumawe dan Unimal ini juga dibawah kewenangan pemerintah Aceh. Lebih lanjut, Muzakir Manaf mengatakan, pemicu pertumbuhan ekonomi di Aceh adalah lumbung gas di Kabupaten Aceh Utara lama, atau Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe sekarang.

Menurutnya, anjloknya perekonomian Aceh saat ini juga disebabkan adanya perkembangan ladang minyak dan gas Aceh. Sehingga dengan dibuatnya tim percepatan pembangunan kilang minyak BBM di PT Arun itu, pemerintah Aceh meyakini proyek vital tersebut akan berlangsung cepat.

Hal tersebut disampaikanya pada rapat tertutup yang digelar oleh Pemko Lhokseumawe, Jum'at (10/5) kemarin yang turut serta melibatkan Rektor Unimal, Afridal, Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta Wakil MPR RI, Farhan Hamid, termasuk beberapa orang penting lainnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]