Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BPJS
Pemerintah Belum Putuskan Iuran BPJS
Tuesday 19 Jun 2012 05:17:25

Menko Kesra Agung Laksono (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah belum memutuskan besaran iuran Jaminan Kesehatan Masyrakat (Jamkesmas). Padahal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan sudah akan pada awal tahun 2014.

"Sekarang kan Jamkesmas Rp 6.500, ini usulan dari Rp 27 ribu. Mungkin antara in between Rp 6.500 sampai Rp 27 ribu, kita akan cari rumusannya, kita akan cari rumusannya nanti pada waktunya kita akan bicarakan lagi,"kata Menko Kesra Agung Laksono seusai rapat BPJS di gedung Kemenkominfo beberapa waktu yang lalu.

Dalam pandangan Menko Kesra Agung Laksono, meski sudah mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, BPJS Kehatan belum cukup memuaskan. Menurut perkiraan Menko Kesra baru pada sekitar 2018 atau 2019 operasional BPJS bisa masuk kategori memuaskan. "Jadi butuh empat sampai lima tahun sejak 2014 supaya bisa memuaskan. Dari awal mungkin ada kekurangan-kekurangan tetapi sudah mulai harus bekerja 2014,"pungkasnya.

Rapat untuk membahas BPJS kesehatan, menurut Menko Kesra akan kembali dilakukan dengan melibatkan Menko Kesra, Menteri Sosial, Menteri Kominfo, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Wakil Menteri Kesehatan.

Sesuai dengan UU No. 40 /2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24/ 2011 tentang BPJS, pelaksanaan program jaminan kesehatan akan menjangkau seluruh masyarakat, dengan ketentuan besaran iuran dan cakupan pelayanan, termasuk sumber dari iuran tersebut.

Dengan adanya BPJS, maka empat badan hukum yang selama ini berfungsi mengelola jaminan social seperti PT Askes, PT Jamsostek, PT Taspen, dan ASABRI akan melebur menjadi satu. (skb/rob)



 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]