Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Investasi
Pemerintah Akan Sederhanakan Ribuan Perizinan Investasi
Saturday 29 Jun 2013 11:04:09

Ilustrasi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah berencana akan menyederhanakan ribuan perizinan investasi baik yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda). Hal ini untuk memberikan kemudahan bagi para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia.

“Mengenai perizinan ini, nanti kita akan pangkas, kita akan potong. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan selama ini tidak memiliki dasar atau tidak memiliki perintah perturan perundangan diatasnya itu kita potong,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa usai rakor tentang Penyederhanaan Perizinan Investasi di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/6).

Menurut Menko Perekonomian, ada ribuan perizinan baik yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemda yang dinilai tidak efesien. Bahkan, sebagian di antaranya menimbulkan ketidak pastian karena waktu yang dibutuhkan untuk proses perizinan tidak menentu.

“Total (perizinan yang akan disederhanakan) itu dari seluruh provinsi ada ribuan. Oleh sebab itu, nanti kita akan memaksimumkan sekian hari,” tuturnya.

Menurut Hatta, pemerintah akan membuat Tim Pertimbangan yang akan memantau kinerja Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Daerah dan Kementerian serta Lembaga (K/L). Selain itu, juga akan membentuk Monitoring Evaluation (Monev) untuk mengevaluasi progres PTSP tersebut di setiap daerah di Indonesia.

“Saya akan bentuk tim pertimbangan yang akan memantau kinerja PTSP dan bentuk tim, di mana wakilnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk penyederhanaan dan melakukan pantauan kinerja PTSP. Pemerintah juga akan membentuk Monitoring Evaluation (Monev),” papar Hatta.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengingatkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, seluruh sektor wajib melakukan perizinan lewat PTSP.

Sementara itu, seperti dikutip sindonews.com, Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar mengatakan, pemerintah juga akan buat dua tim terkait rencana penyederhanaan perizinan dalam memudahkan investasi di Indonesia.

"Ada migas di bawah ESDM dan SKK Migas, sementara yang nonmigas dibawah koordinasi Menteri Dalam Negeri dan BKPM. Dalam seminggu ini kita akan dapat matriks waktu perizinan sebagai masukan untuk Kementerian serta Lembaga terkait," ujarnya di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/6).

Mahendra menegaskan, keinginan pemerintah untuk memotong alur perizinan dilandasi untuk menjaga momentum investasi. "Semangatnya untuk simplifikasi, selain menjadikan perizinan lebih sederhana juga akan membuat satu atap. Ini adalah bentuk keinginan untuk menjaga momentum investasi yang lebih baik," katanya.

Mahendra menyebut Tim Pertimbangan serta Monitoring dan Evaluasi (Monev) akan menetapkan beberapa regulasi yang dianggap tidak diperlukan serta cenderung menghambat investasi agar segera dihapus.

"Tim ini akan menetapkan kira-kira apa peraturan yang tumpang tindih dan tidak diperlukan lagi atau misalnya yang tidak punya landasan hukumnya lagi. Kalau misalnya dulu ada dan sekarang tidak ada lagi ya bisa langsung dihapus. Yang penting semangatnya memberikan kemudahan berinvestasi," pungkas Mahendra.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Investasi
 
Lawan Investasi Bodong, Anis Byarwati Dorong Industri Keuangan Tingkatkan Literasi Bagi Publik
 
Abdul Hakim Minta Pemerintah Responsif Skandal Jatuhnya Kredibilitas EoDB Bank Dunia
 
Penundaan Mega Proyek Investasi Foxconn Tak Beralasan
 
Realisasi Investasi di Indonesia Catat Rekor Tertinggi
 
Nilai Investasinya 35 Miliar Dollar, Pemerintah Siapkan 25 Proyek Berkala Besar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]