Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Asuransi
Pemegang Polis PT Wanaartha Gugat PMH Kejaksaan Agung dan OJK
2020-08-25 18:57:49

Ester Yusuf saat di wawancara wartawan di PN Jaksel (Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan orang pemegang polis dari PT Asuransi Jiwa Adisana Wanaartha menyambangi PN Jaksel. Tujuannya untuk melihat sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terkait penyitaan Reksadana oleh Kejaksaan Agung. Namun, rencana sidang hari ini ditunda karena pihak dari Kejagung tidak hadir.

Menurut kuasa hukum Wanaatmadja, Ester Yusuf mengatakan gugatan PMH itu ditujukan kepada Kejaksaan Agung sebagai Tergugat I, kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku Tergugat II dan PT Kustodian Efek Indonesia sebagai Tergugat III.

"Kami mengajukan gugatan PMH berkaitan dengan penyitaan dan pemblokiran efek dan reksadana atas nama PT Ajaw," ujar Ester kepada wartawan, di PN Jaksel pada, Selasa (25/8).

Dalam gugatannya, kata Ester meminta majelis hakim agar menghukum para Tergugat I, II dan III, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat yakni surat perintah direktur penyidikan pada Jampidsus, berita acara penyitaan, pelaksanaan sita dan penitipan barang bukti pada tanggal 6 April 2020," imbuhnya.

Selain itu Ester juga meminta kepada Pengadilan agar Tergugat I, II dan III untuk mengembalikan semua efek dan unit penyertaan reksadana milik para Penggugat paling lambat satu hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Serta menghukum para tergugat secara tunai sebesar enam milyar lebih.

"Menghukum Tergugat I, II dan III secara tunai sebesar enam miliar dua ratus delapan puluh empat juta sekian," tandasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Asuransi
 
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
 
Pemegang Polis PT Wanaartha Gugat PMH Kejaksaan Agung dan OJK
 
AAJI dan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Teken PKS Pemanfaatan NIK
 
Kepemilikan Asing Maksimal 49 Persen dalam Perusahaan Asuransi
 
DAI Siap Gelar Acara Hari Asuransi Ke 11: 'Indonesia Berasuransi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]