Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Pembunuhan Cekgu, Jubir PNA: Pernyataan Polres Pidie Menyesatkan
Tuesday 07 May 2013 20:29:17

Juru Bicara Partai Nasional Aceh (PNA), Thamren Ananda.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Juru Bicara Partai Nasional Aceh (PNA), Thamren Ananda menyesalkan terkait pernyataan Kapolres Pidie AKBP Dumadi bahwa penembakan seorang kadernya, T Muhammad Zainal Abidin (35) alias Cekgu pada Jumat pekan lalu itu tidak bernuansa politik.

Dalam kasus ini Thamren menilai penegak hukum terkesan ingin menyelamatkan Partai tertentu. Sebab, semua masyarakat Pidie dan Pidie Jaya mengetahui pelaku yang sudah ditangkap itu adalah anggota Parpol, kata Thamren melalui BlackBerry Massanger, Selasa (7/5).

Menurut dia, setiap aksi kriminal serta pembunuhan walaupun dilakukan oleh masyarakat biasa (bukan masyarakat politik) juga belum tentu tidak ada kaitannya dengan politik. Sebagai contoh pembunuhan presiden AS Jhon F Kenedy dilakukan oleh pembunuh bayaran yang bukan pengurus Partai, tapi kasus pembunuhan tersebut tetap bernuansa politis.

Dari awal kita kurang yakin kalau Kapolres Pidie akan bekerja dengan independen demi penegakan hukum, katanya. Kalau dilihat track recordnya di masa Pilkada, pelaku pemukulan khatib tidak ditangkap, karena pelakunya dari partai tertentu dan banyak kasus lainya yang terkait dengan partai tertentu berlalu begitu saja.

Partai bentukan Irwandi Yusuf (mantan gubernur Aceh,red) menginginkan ada pernyataan dari Kapolres apa motif pelaku melakukan pembunuhan, dan jikapun belum mengetahui secara gamblang motifnya pihak kepolisian jangan membangun asumsi atau opini yang menyesatkan

"Bagi orang lain mungkin kasus ini masih gelap, tapi bagi kami kasus ini sudah terang benderang," pungkasnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]