Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PDIP
Pembakar Bendera PDI Perjuangan Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
2020-06-26 22:17:21

Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Ronny Berty Talapessy (kemeja hitam) didampingi Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, William Yani dan kader saat melaporkan pelaku pembakaran Bendera.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, untuk melaporkan pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR RI pada Rabu (24/6) lalu ke institusi kepolisian.

"PDI Perjuangan resmi melaporkan, pembakaran bendera PDIP. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 160 KUHP, atau Pasal 170 KUHP, atau 156 KUHP," ujar Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Ronny Berty Talapessy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (26/6).

"Terkait tidak pidana kekerasan, pengrusakan, beberapa barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan, dan atau penghasutan untuk menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai PDI Perjuangan," tambah Ronny.

Dalam laporan bernomor LP/3.656/VI/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ, tertanggal 26 Juni 2020, mereka melaporkan sekelompok massa. Terkait identitasnya, kata Ronny masih diselidiki. Sejumlah barang bukti mereka lampirkan dalam kesempatan ini.

"Barang bukti yang disampaikan adalah print out dari media massa ada juga video, dan saksi yang sudah disampaikan," jelasnya.

Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, William Yani menambahkan, laporan dibuat sesuai arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, agar kader menempuh jalur hukum dalam menyikapi persoalan ini. Langkah tersebut sekaligus upaya meredam kemarahan para kader atas peristiwa pembakaran bendera saat unjuk rasa menolak RUU HIP pada Rabu (24/6).

"Pada intinya kami ingin meredam anggota kami, semua diserahkan kepada pihak hukum," ujar Yamin.

"Kenapa bendera kami harus dibakar? Apa hubungannya demo itu dengan partai kami? Atribut itu yang dianggap sakral dalam suatu partai. Dan partai kami resmi yang terdaftar di Kemendagri," cetusnya.

Lebih lanjut, selain pelaku pembakaran mereka meminta kepolisian turut mengusut aktor intelektual di balik peristiwa itu.

"Selain pembakaran ada tidak dalangnya? Ada enggak yang membuat suasana ini menjadi panas? Tadinya tidak ada apa-apa PDI Perjuangan dengan pihak mana pun, kita anggap itu ada aksi provokasi. Apakah orang yang di lapangan hanya yang spontanitas saja di lapangan?," tandasnya.(rz/bh/amp)


 
Berita Terkait PDIP
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
 
Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
 
Pengamat: Megawati Tak Gentar, Anggap Kasus Hasto Kristiyanto Cuma Angin Sepoi-sepoi, Bukan Badai
 
Ada yang Ingin Dongkel Megawati dari Kursi Ketua Umum saat Kongres 2025, PDIP: Sudah Ada Tanda-tanda
 
Megawati: Saya Bilang ke Anak Buah Gak Usah Takut, Kalau Ditangkap, Saya Datang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]