Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Pembahasan RUU Akan Lebih Selektif
Thursday 09 Oct 2014 14:39:05

Ilustrasi. Setya Novanto Ketua DPR RI.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, usulan perlunya melakukan amandemen terhadap 122 UU merupakan masukan yang sangat bagus. Usulan itu akan diteliti dan dikaji dengan mengundang Baleg untuk sinkronisasi, kordinasi dan pembahasan lebih lanjut. Ada beberapa UU yang harus disesuaikan dan ada sejumlah RUU yang tertunda dan perlu diselesaikan.

“Ke depan pembahasan RUU akan dilakukan lebih selektif, misalnya setahun menghasilkan 20-30 UU, sudah luar biasa,” ungkap Ketua DPR menjawab pers sebelum memimpin Sidang Paripurna Kamis (9/10) di Jakarta. Dengan amandemen beberapa UU tersebut dia berharap ada hasil yang baik dan akurat yang melibatkan pihak terkait termasuk pemerintah dan pemangku kepentingan yang lain.

Menurutnya, banyak UU yang dihasilkan, tetapi saat ada gugatan uji materi MK, akhirnya RUU dibatalkan. Karena itulah perlu seteliti mungkin dalam pengajuan RUU dan semuanya melalui pembahasan dan melibatkan unsur yang kuat. Ia mengakui memang masukan banyak, sehingga akan diteliti lebih lanjut.

Sementara itu anggota FPG Tantowy Yahya mengatakan dalam prolegnas 2014-2019 pihaknya akan mengajukan usulan amandemen atas 122 UU. Kalau pemerintah prorakyat akan mendukung dan sepakat dengan Program KMP. Misalnya UU Pertambangan, UU Perbankan, mana ada negara di mana asing menguasai bank sampai ke desa-desa. Coba investasi di Malaysia, tidak bisa. Artis Indonesia untuk tampil di Malaysia persyaratannya luar biasa, berlapis-lapis, nafasnya tidak memperbolehkan tampil di sana.

Berbeda dengan artis asing ke Indonesia, disediakan karpet merah. Tidak ada pembatasan, boleh tampil dimana saja . “Ini kan terlalu liberal, ini harus kita revisi,” katanya.Kalau pemerintah semangatnya berpihak pada rakyat, maka tidak alasan untuk tidak sepakat, dengan rencana revisi UU tersebut.(mp/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]