Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pemalsuan
Pemalsu Tanda Tangan Dihukum 1,8 Tahun Penjara
2020-01-17 04:19:44

Suasana Persidangan Putusan kasus pemalsuan tanda tangan terdakwa Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa perkara pemalsuan tanda tangan, Rudy Kurniawan Sukolo Budiman alias Rudy, akhirnya di hukum satu tahun delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Desbenneri Sinaga pada, Kamis (16/1).

"Terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum, sesuai pasal 263 ayat (2) dan menjatuhkan pidana selama satu tahun delapan bulan," ujar Majelis Hakim.

Usai putusan itu dibacakan, Majelis Hakim menanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Santoso selaku JPU terkait putusan tersebut, mengatakan Banding.

"Saya banding pak hakim," ujar Santoso. Sedangkan terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Seperti yang diketahui, pada sidang sebelumnya JPU Santoso telah menuntut terdakwa Rudy Kurniawan tiga tahun penjara,

"Menjatuhkan pidana selama selama tiga tahun penjara kepada terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo Budiman karena telah terbukti secara sah melalukan perbuatan yang diatur dalam dakwaan pasal 263 (2) KUHP," ujarnya.

Perkara ini berawal Rudy Kurniawan Sukolo Budiman, dilaporkan Jong Andrew lantaran telah memalsukan tandatangan untuk perpanjangan kredit di Bank Multi Artha Sentosa (MAS). Dimana yang jadi jaminan rumah milik tinggal Jong Andrew.

Kendati demikian, tanpa sepengetahuan Jong Andrew, terdakwa tetap mengajukan perpanjangan Kredit. Tak hanya itu, ia juga diduga memalsukan tandatangan Jong Andrew. Terdakwa berhasil mendapatkan Kredit dari Bank MAS sebesar Rp 4 miliar.(bh/ams)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]