Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Hukuman Mati
Pemain Bola Moris Dihukum Mati, Pengacara Siap Banding
2016-03-17 19:29:44

Yose Desman sebagai Penasehat Hukum dari Moris, terdakwa yang dijatuhi hukuman mati, di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/3).(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Atlet olahragawan pemain bola asal Nigeria Eze Cebastine Chibuze alias Moris divonis oleh ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan dijatuhi hukuman mati terkait kasus narkoba.

Namun, keputusan vonis dihukum mati tersebut ditentang oleh penasehat hukum atau pengacara terdakwa Yose Desman, SH, MM saat di PN Jaksel, serta akan siap mengajukan proses banding, karena menurutnya, vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada kliennya Moris tersebut tidak sesuai dengan bukti-bukti dan saksi yang ada dilapangan, seperti yang dituduhkan padanya saat melakukan transaksi jual beli narkoba.

Sebelumnya, pada persidangan 10 maret lalu, adapun tanggapan terhadap tuntutan yang sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada terdakwa Moris dikatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana karena;

A. Didalam fakta hukum persidangan sama sekali tidak mengarah kepada terdakwa untuk bertanggungjawab.


B. Unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam surat tuntutan sama sekali tidak terpenuhi.


C. Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum mengunakan BAP penyidikan, namun bukan mengunakan fakta persidangan.

D. Berita acara penyitaan yang tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya di hadapan majelis hakim.

"Sehingga sudah seharusnya Moris dibebaskan dari segala dakwaan/ tuntutan jaksa penuntut umum. Dan dikembalikan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya," jelas Yose Desman pada pewarta BeritaHUKUM.com, seraya menirukan pernyataan pembelaannya, yang usai dibacakannya pada 14 maret lalu di PN Jakarta Selatan, saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari ini, Kamis (17/3).

Yose Desman juga melanjutkan, bahwasanya hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum dipersidangan, khususnya yang terkait dengan tidak ada satupun saksi maupun alat bukti lainnya yang dapat membuktikan secara terang dan nyata, bahwa Moris mengetahui atau sengaja melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Sabu.

"Hukuman mati yang dijatuhkan pada Moris sangat jauh dari rasa keadilan, maka itu kami selaku kuasa hukumnya akan selalu membelanya," pungkasnya.(bh/bar)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]