Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Terorisme
Pelibatan TNI Atasi Terorisme Dinilai Ancam HAM dan Demokrasi
2020-10-09 09:58:44

Direktur Imparsial, Al Araf, dalam webinar 'Menguji Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme: Ancaman atau Perlindungan' yang digelar di Jakarta, kemarin.(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme dikritik. Sebab, pelibatan melalui peraturan presiden (perpres) yang draftnya tengah disusun itu, dianggap bertentangan dengan undang-undang (UU) yang ada. Regulasi yang dimaksud salah satunya ialah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Dalam draft perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme dalam Pasal 8 ayat 1 disebutkan dalam penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf b dilaksanakan dengan menggunakan kekuatan TNI," ujar Direktur Imparsial Al Araf dalam webinar 'Menguji Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme: Ancaman atau Perlindungan' yang digelar di Jakarta, Kamis (8/10).

Sementara penggunaan kekuatan TNI, lanjut Al Araf, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilaksanakan oleh Panglima TNI berdasarkan perintah Presiden RI.

Adapun dalam penjelasan Pasal 5 UU No 34 Tahun 2004, kata dia dijelaskan yang dimaksud dengan kebijakan dan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR. Seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan."Jadi prinsip pelibatan militer yakni pertama harus ada dasar kebijakan politik negara sesuai Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI," jelasnya.

Kedua, lanjut Al Araf, pelibatan militer dimungkinkan saat menghadapi ancaman nyata yang tidak dapat diselesaikan melalui sistem penegakkan hukum dan eskalasi ancaman tinggi, yang terjadi secara sistematis dan meluas yang mengancam kedaulatan negara.

Ketiga, kata dia pelibatan militer dalam penanganan terorisme adalah pilihan terakhir.

"Keempat, pelibatan militer bersifat proporsional dan dalam jangka waktu tertentu atau sementara. Kelima, akuntabilitas dalam sistem peradilan.
Keenam, pengaturannya tidak boleh bertentangan dengan UU lain," jelasnya.

Sehingga, Imparsial menyimpulkan draft perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme masih memuat banyak pasal-pasal bermasalah, yang bertentangan dengan beberapa UU.

Antara lain UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Draft perpres tersebut, dinilai juga banyak memuat pasal-pasal bermasalah yang dapat mengancam kehidupan demokrasi dan HAM.

Jika disahkan oleh pemerintah dengan rumusan seperti saat ini, menurutnya akan terjadi kemunduran bagi proses reformasi sektor keamanan dan kehidupan demokrasi. Juga menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar kelembagaan negara yakni antara TNI dengan BIN, Polri, dan BNPT sendiri. "DPR sebaiknya memberikan pertimbangan kepada pemerintah untuk memperbaiki kembali secara menyeluruh draft perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme," tandasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Terorisme
 
Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
 
Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
 
IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
 
Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
 
Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]