Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Prancis
Pelanggan PSK di Prancis akan Didenda Rp57 Juta
2016-04-08 11:26:56

Puluhan pekerja seks komersial menentang undang-undang yang menghukum pelanggan prostitusi.(Foto: Istimewa)
PRANCIS, Berita HUKUM - Parlemen Prancis telah meloloskan sebuah undang-undang yang menghukum pengguna layanan pekerja seks komersial (PSK) dengan denda mencapai 3.750 euro atau setara dengan Rp56,4 juta.

Dalam undang-undang itu, seseorang yang terbukti menggunakan layanan PSK juga harus mengikuti penataran mengenai beragam kondisi yang dihadapai para PSK.
"Aspek paling penting dalam undang-undang ini ialah perlindungan terhadap para PSK, memberikan mereka KTP karena kami tahu 85% PSK di sini adalah korban perdagangan manusia," ujar anggota parlemen dari Partai Sosialis, Maud Olivier, kepada kantor berita Associated Press.

Seperti dilaporkan surat kabar Le Monde, undang-undang ini diloloskan di majelis rendah parlemen dengan 64 suara setuju berbanding 12 suara tidak setuju. Adapun 11 suara abstain.

Undang-undang ini praktis menyudahi undang-undang pada 2003 yang mengganjar para PSK dengan hukuman.

Menurut sejumlah koresponden, undang-undang tersebut memerlukan waktu dua tahun agar bisa disetujui parlemen karena tarik-ulur di antara para legislator. Senat, yang didominasi anggota partai sayap kanan, selalu menolak draf undang-undang tersebut sehingga perdebatan kerap menemui jalan buntu.

Melalui undang-undang ini, Prancis mengikuti jejak Swedia. Negara Skandinavia itu merupakan negara pertama yang menjatuhkan hukuman terhadap para konsumen prostitusi, alih-alih menghukum para PSK.

Aparat Swedia mengaku jumlah perempuan PSK di kawasan prostitusi di Kota Stockholm menurun drastic sejak undang-undang tersebut diberlakukan.
Ditentang

Namun, diloloskannya undang-undang yang menghukum konsumen prostitusi bukannya tanpa protes.

Sedikitnya 60 PSK berunjuk rasa menentang undang-undang tersebut di luar gedung parlemen Prancis di Paris.

Mereka mengusung beragam spanduk dan poster. Salah satunya bertuliskan, 'Jangan bebaskan saya, biar saya urus diri sendiri'.

Para anggota serikat pekerja seks komersial mengatakan undang-undang itu akan berdampak pada mata pencarian para PSK yang diperkirakan berjumlah 30.000 sampai 40.000 orang.

Sebaliknya, di kubu pendukung undang-undang yang menghukum konsumen prostitusi, undang-undang itu justru akan membantu memerangi jaringan penyelundupan manusia.
Undang-undang itu juga dinilai akan mempermudah PSK dari luar negeri mendapat izin tinggal sementara di Prancis jika mereka sepakat mencari pekerjaan lain di luar dunia prostitusi.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Prancis
 
Gereja Katedral Notre-Dame di Paris Terbakar
 
Prancis Tarik Duta Besar dari Italia, Mengapa Perseteruan 2 Negara Tetangga Ini Membesar?
 
Prancis Rusuh Lagi: 125.000 Demonstran Turun, Toko Dijarah, 1.000 Ditahan
 
Kerusuhan Prancis: Pemerintah Tunda Kenaikan Harga BBM Diesel
 
Kedutaan Prancis di Burkina Faso di Serbu, 8 Petugas Tewas dan 80 Orang Luka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]