Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Terorisme
Pelaku Penembakan Polisi Gunakan Pistol Hasil Modifikasi
Friday 30 Aug 2013 16:12:44

Ke 2 Orang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku kasus penembakan anggota Polisi di Cirendeu, Pamulang dan Pondok Aren Tangerang Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kedua Daftar Pencarian Orang (DPO) Hendi Albar, Pria kelahiran Kendal 7 Juli / 1985, dan Nurul Haq Pria kelahiran Jakarta mereka berdua selain pernah terlibat latihan militer di Gunung Sawal, Jawa Barat dan mereka ahli membuat senjata api rakitan, memodifikasi senjata serta membuat Bom Pipa.

"Jenisnya pistol yang digunakan, dan senjata ini merupakan hasil modifikasi antara pabrikan dan rakitan, dari hasil uji balistik, ada alur bentuk pabrikan, serta alur dari rakitan, artinya senjata ini bukan pabrikan dan rakitan," ujar Kombes Pol Slamet, Jum'at (30/8).

Keterangan Kombes Pol Slamet semakin membuat bingung wartawan, ketika ditanya lebih dalam mengenai jenis senjata api yang dimaksud di gunakan kedua pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya?

Kasubdit Resmob AKBP Kadek memotong dan menjawab pertanyaan wartawan, "belum dapat di pastikan, karena belum ketemu senjatanya," ujar Kadek.

Dir Reskrim Umum Kombes Pol Slamet kembali mengingatkan, siapapun yang melihat kedua orang ini (DPO), untuk segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat.

Dengan Call Center 08873517351 kepada masyarakat umum atau pihak manapun untuk di ingatkan, agar tidak melindungi pelaku kejahatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto juga mengancam. Barang siapa yang menyembunyikan pelaku (DPO) teroris bisa di ancam hukuman, sesuai dengan pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara. Dan berdasarkan UU teroris 2012 pasal 13 siapa yang membantu menyediakan dana tempat persembunyiaan akan diancam pidana 15 tahun penjara.

Seperti yang telah di beritakan, aksi penembakan Anggota Polisi terjadi di daerah sekitar Tangerang Selatan dengan memakan korban 3 anggota Polri gugur dalam tugasnya.

Terakhir terjadi penembakan di Pondok Aren, Bintaro Tangerang, dengan korban Bripka Maulana dan Aiptu Kus Hendratna, serta Aiptu Dwiyantna Anggota Polsek Cilandak Jakarta Selatan, yang telah lebih dahulu gugur sesaat menuju kerja di bulan Ramadhan lalu.(bhc/put)


 
Berita Terkait Terorisme
 
Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
 
Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
 
IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
 
Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
 
Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]