Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pembunuhan
Pelaku Pembunuh Pensiunan TNI AL di Pondok Labu Berhasil Ditangkap
2018-04-12 21:54:08

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar saat memeberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Selatan menangkap Supriyanto (20) pelaku pembunuhan, terhadap pensiunan TNI AL Peltu Hunaedi (83). Pembunuhan terjadi di Jalan Haji Muslim, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Pelaku menghabisi korban karena ketagihan pencurian pertama tidak ketahuan, dan pencurian kedua dilakukannya sendiri dipergoki korban. Saat kepergok itulah korban ditikam dengan pisau sebanyak tiga kali hingga tewas.

"Diketahui dari hasil pemeriksaan tersangka, motif pembunuhan adalah pencurian," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar di Jakarta, Kamis (12/4).

Pelaku warga Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, 4 April lalu mendatangi rumah korban dengan berpura-pura bertanya alamat kepada korban yang saat itu sedang menyapu halaman rumah.

Ketika korban lengah, pelaku menyelinap masuk ke rumah lewat pintu samping. Kemudian mencuri uang milik purnawirawaan itu senilai Rp 3,2 juta yang disimpan dompet di atas kasur.

Anak muda itu ketagihan dan datang kembali ke rumah besoknya atau Kamis 5 April sekira pukul 18:30 sore untuk mencuri lagi, karena di dalam dompet korban tersangka Supri masih melihat banyak uang .

Saat pelaku mengetuk rumah lalu dibuka korban dan langsung didorong hingga terjatuh ke dinding. Pelaku langsung menggasak uang Rp 200 ribu berada di meja tamu.

Istri korban melihat itu berteriak minta tolong. Saat pelaku mau kabur, korban yang terjatuh bangun dan mencegatnya. Disitulah pelaku langsung menikam korban dengan sebilah pisau tiga kali hingga tewas.

Pelaku melihat korban terkapar langsung kabur. Namun kemarin akhirnya ditangkap di Jalan Haji Muslim, Pondok Labu, Cilandak, Jaksel.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa sebilah pisau dapur beserta sarungnya, satu jam tangan warna hijau, satu buff warna coklat, sepasang sepatu warna coklat, satu celana jeans hitam, satu baju warna hitam, satu brass knuckle, dan dua buah anting piercing.

Pelaku terancam pasal 365 KUHP jo pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]