Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilkada
Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta Masih Bermasalah
2017-02-23 09:43:17

Tampak Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto saat rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).(Foto: jayadi/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu masih menimbulkan permasalahan, masih banyak pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto saat rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).

"Kita mengevaluasi masalah Pilkada, dimana dalam pelaksanaannya masih menimbulkan banyak masalah. Diantaranya masih banyak para pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Mereka yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya itu adalah masyarakat korban gusuran," ucapnya.

Yandri menyampaikan, dalam rapat itu mantan Plt. Gubernur DKI Jakarta beralasan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena penduduk yang digusur itu tercecer dimana-mana keberadaan tempat tinggalnya. Dari keterangan itulah Yandri menilai bahwa penggusuran tersebut tidak tersistematis dalam menyelesaikan masalahnya.

"Kita minta hal itu dirapikan agar jangan sampai mereka sudah digusur tetapi tidak mendapatkan hak pilihnya juga. Jangan sampai mereka sudah menjadi korban penggusuran dan mereka juga menjadi korban politik," tandas politisi F-PAN tersebut.

Dirinya minta pemerintah agar mendata kembali keberadaan domisili para korban gusuran itu, kemudian setelah dapat alamatnya lalu disampaikan kepada KPUD DKI Jakarta untuk didata secara resmi supaya mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Yandri juga menyoroti masalah serah terima jabatan dari Plt. Gubernur DKI Jakarta kepada Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang dilakukan pada waktu masih berlangsungnya masa kampanye, padahal hal itu bertolak belakang dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

"Menurut kami hal itu tidak boleh dilakukan oleh petahana, kita juga minta kepada Mendagri bila ada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, petahana dalam hal ini Ahok dan Djarot wajib melakukan cuti. Cuti Itu bukan masalah pilihan mau atau tidak mau, tetapi ini adalah perintah Undang-Undang. Kalau misalkan nanti Ahok tidak mengambil cuti, maka ia bisa di diskualifikasi sebagai calon oleh KPU," tegasnya.(dep/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilkada
 
Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]