Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Pejabat Terbodoh di Jerman Divonis Tujuh Tahun
Saturday 03 Dec 2011 21:53:03

Pistol yang digunakan penjahat kambuhan itu ternyata pistol mainan (Foto: Ist)
BERLIN (BeritaHUKUM.com) – Seorang pria berusia 57 tahun yang mencoba merampok kantor cabang bank yang sebenarnya telah tutup beberapa tahun lalu, divonis penjara oleh pengadilan di Jerman. Koran Bild memberitakan bahwa pria tersebut diganjar hukuman penjara tujuh tahun, setelah dinyatakan bersalah merampok bank di kota Walchum, Jerman utara pada Mei lalu.

Kantor cabang bank yang menjadi sasaran telah ditutup dan beralih fungsi menjadi klinik fisioterapi. Bank hanya meninggalkan satu mesin anjungan tunai mandiri di kantor tersebut. Mengetahui bank sasarannya telah pindah, penjahat ini menyandera seorang wanita yang berada di lokasi kejadian dan meminta uang tebusan 10.000 euro.

Tidak begitu jelas bagaimana penyanderaan ini terjadi, yang pasti perampok tersebut dengan bersenjatakan pistol mainan, memaksa wanita ini menarik uang 400 euro. Selanjutnya, pelaku tersebut melarikan diri dengan menggunakan mobil hasil curian.

Laporan kantor berita AFP menyebutkan bahwa pistol mainan pelaku tertinggal di kendaraan dan polisi kemudian bisa melacak identitasnya dengan melakukan analisis sidik jari. Media di Jerman menyebut pelaku sebagai perampok paling bodoh dalam sejarah Jerman.

Dalam persidangan diketahui pria ini ternyata penjahat kambuhan. Di masa lalu ia dinyatakan bersalah melakukan 22 tindak pidana. Pengadilan menjatuhkan vonis penjara tujuh tahun, karena ia penjahat kambuhan dan akibat tindakannya itu, wanita yang menjadi korban penyanderaannya ini masih mengalami gangguan kesehatan.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]