Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Hukuman Mati
Pejabat Kehakiman Filipina Temui Kejagung Bahas Nasib Mary Jane
Wednesday 29 Jul 2015 17:04:29

Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di Jakarta Selatan.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pejabat Departemen Kehakiman Kementerian Luar Negeri Filipina menemui Jaksa Agung M. Prasetyo di Kejaksaan Agung, pagi ini, Rabu, (29/7). Mereka akan membahas nasib terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso.

“Diikuti saja ya. Biasanya dua jam,” ujar Kapuspe Kejagung Tony Spontana, SH.,M.Hum di kantornya, Rabu (29/7).

Rombongan delegasi Filpiina tersebut hadir di Kejagung pukul 10.00 WIB. Mereka juga akan membahas kejahatan transnasional yang belakangan kerap terjadi.

Sebelumnya, pihak Departemen Kehakiman Filipina menemukan bukti untuk mendakwa Maria Kristina Sergio dan Julius Lacanilao sebagai perekrut Mary Jane secara ilegal. Keduanya dituduh melanggar Undang-Undang tentang Tenaga Kerja Migran Filipina tahun 1995. Sergio dan Lacanilao tidak memegang izin untuk merekrut tenaga kerja migran melalui kode tenaga kerja Filipina.

Departemen Kehakiman Filipina juga menyebut Lacanilao sebagai orang yang memperkenalkan Mary Jane kepada Sergio. Sergio kemudian menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia kepada Mary Jane.

Akibat tindakan Sergio dan Lacanilao, Mary Jane dijebak untuk mengangkut narkotik dalam sebuah koper. Dampaknya adalah ancaman hukuman mati terhadap Mary Jane.

Temuan Departemen Kehakiman itu berhubungan dengan laporan dari Biro Investigasi Nasional Divisi Perdagangan Anti – Manusia Filipina. Laporan itu muncul dari Mary Jane yang mengadu sebagai korban perdagangan manusia.(bh/yun)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]