Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Pegiat LSM: Fatwa-Fatwa Sesat MPU Aceh Menyesatkan
Tuesday 28 May 2013 15:59:39

Pegiat LSM AI, Amri Usman.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, berdasarkan amatan Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Indonesia (LSM AI) acapkali mengeluarkan fatwa-fatwa yang cenderung menyesatkan publik.

"Akhir-akhir ini, intoleransi dalam beragama di Aceh sangat meningkat yang disebabkan dari fatwa MPU. Mereka itu latah, setiap mendapat informasi tanpa melalui chek n richek tiba-tiba dengan mudah mengeluarkan fatwa sesatnya," ujar pegiat LSM AI, Amri Usman, Selasa (28/5).

Sebagaimana yang diketahui dalam beberapa tahun terakhir ini, terdapat puluhan kasus intoleransi terhadap beragama di Aceh terutama Kabupaten Aceh Utara hingga berujung kepada aksi pembakaran, pembunuhan serta pengusiran. Diantaranya seperti pembakaran terhadap Dayah Baitul Mu'arrif di Kecamatan Meurah Meulia, Balai Pengajian Mubtadi'ul Ulum, Syamtalira Bayu, Tgk Aiyub di Bireuen dibunuh dan dibakar karena dituduh sesat dan beberapa tempat lainya di Aceh.

"Ini akibat fatwa MPU, tak sedikit tempat pengajian itu dihentikan aktifitasnya, diusir, bahkan sampai terjadi aksi pembakaran terhadap dayah itu," ungkapnya. Padahal, katanya, MPU sebagai wadah pemersatu bagi ulama dan tidak sepantasnya pihaknya melakukan tindakan latah itu. Sebab akibat ke-latahannya itu telah banyak berjatuhan korban.

Selain itu juga, pihaknya telah mengkebiri hak-hak kebebasan masyarakat sebagai warga negara Indonesia untuk melaksanakan ajaran agama Islamnya secara utuh tanpa ada pengekangan serta ada kepentingan politik.

"Ada sebagian temuan kita di lapangan hanya karena dayah itu tidak mau menerima bantuan dari pemerintah, lalu dinyatakan sesat oleh MPU," paparnya.

Pun demikian, lembaga ini meminta kepada MPU sebagai wadah pemersatu ulama agar lebih cermat dan teliti dalam setiap mengambil keputusanya. Sehingga dengan harapan masyarakat akan lebih nyaman dalam menjalankan ibadahnya tanpa harus dihantui dengan fatwa-fatwa yang sangat merugikan masyarakat.

"Ini juga demi terlaksananya pelaksanaan syari'at Islam di Aceh secara kaffah," tutupnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]