Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Vatikan
Paus Fransiskus Membentuk Pengadilan untuk Para Uskup
Thursday 11 Jun 2015 06:10:13

Para uskup juga bisa diadili apabila gagal mencegah terjadinya pencabulan terhadap anak-anak.(Foto: Istimewa)
VATIKAN, Berita HUKUM - Paus Fransiskus menyetujui pembentukan pengadilan untuk menyidangkan kasus-kasus tuduhan terhadap uskup yang dianggap menyembunyikan pencabulan terhadap anak-anak yang dilakukan oleh para pendeta. Langkah ini pertamakalinya dilakukan oleh Vatikan, menyusul rekomendasi dari panel yang baru dibentuk untuk menyelidiki kasus pencabulan oleh pemuka agama.

Pengadilan ini akan memiliki kekuasaan untuk menghukum uskup yang dianggap gagal melindungi para korban.
Organisasi kelompok yang pernah menjadi korban telah lama menyerukan agar Vatikan melakukan lebih banyak lagi untuk meminta pertanggungjawaban para uskup untuk pencabulan yang terjadi dalam kewenangan mereka.

Pernyataan dari Vatikan menyebutkan bahwa pengadilan ini akan dibentuk di bawah Jemaat untuk Doktrin Keimanan.
Tujuannya adalah untuk "mengadili para uskup sehubungan dengan penyalahgunaan jabatan berkaitan dengan pencabulan terhadap anak-anak," menurut pernyataan tersebut.

Skandal pencabulan

Jerman - seorang pendeta yang disebukan namanya dengan Andreas L, mengaku di tahun 2012 melakukan pencabulan sebanyak 280 kali yang melibatkan tiga orang anak laki-laki, selama satu dekade.

Amerika Serikat - pengakuan tentang pencabulan di tahun 1990an oleh dua orang pendeta dari Boston, Paul Shanley dan John Geoghan, menyebabkan kemarahan publik.

Belgia - Uskup Bruges, Roger Vangheluwe, mengundurkan diri pada bulan April 2010 sesudah mengakui bahwa ia melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki selama bertahun-tahun.

Italia - Gereja Katolik di Italia mengakui bahwa di tahun 2010, ada sekitar 100 kasus laporan pencabulan terhadap anak-anak yang dilakukan oleh para pendeta selama lebih dari 10 tahun.

Irlandia - Laporan di tahun 2009 menemukan bahwa pencabulan dan kejahatan psikologis "menyebar" di sekolah-sekolah dan rumah yatim piatu Katolik, di sepanjang abad ke-20.

Juru bicara Vatikan, Pendeta Frederico Lombardi menyatakan para uskup bisa juga diadili apabila mereka gagal mencegah terjadinya pencabulan terhadap anak-anak.

Pengaduan akan ditangani oleh salah satu dari tiga departemen di Vatikan, tergantung dimana jurisdiksi uskup tersebut.
Lalu pengaduan ini akan diadili oleh departemen Doktrin.

Panel yang memberi rekomendasi untuk kebijakan ini dibentuk oleh Paus Fransiskus pada tahun 2013 untuk membantu keuskupan mencegah dan menolong korban.

Panel ini terdiri dari 17 orang pendeta dan orang-orang biasa dari seluruh dunia.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Vatikan
 
Skandal Pelecehan Seks: Film Dokumenter, Uskup Agung Polandia Minta Vatikan Selidiki Tudingan Pelecehan Seksual di Gereja Katolik
 
Paus Perintahkan Rohaniwan Laporkan Pelecehan Seksual, 'Indonesia Belum Ada Kasus'
 
Bagaimana Paus Fransiskus Tangani Skandal Seks di Gereja Katolik?
 
Paus Fransiskus Akui Kasus Biarawati Dijadikan Budak Seks oleh Pastor
 
Pimpin Misa Malam Natal, Paus Fransiskus Kutuk Kemiskinan dan Materialisme
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]