Masa tugas Intelijen Keuangan Otoritas Italia" /> BeritaHUKUM.com - Paus Berhentikan Dewan Keuangan Vatikan

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Vatikan
Paus Berhentikan Dewan Keuangan Vatikan
Friday 06 Jun 2014 20:15:29

Paus berusaha untuk membasmi korupsi di bank Vatikan.(Foto: BH/put)
VATIKAN, Berita HUKUM - Paus Fransiskus memberhentikan seluruh dewan regulator keuangan Vatikan sebagai langkah reformasi praktek perbankan Vatikan menyusul skandal korupsi.

Langkah ini juga dilaporkan karena adanya pertikaian antara "tokoh senior".

Masa tugas Intelijen Keuangan Otoritas Italia yang beranggotakan lima orang dewan sebenarnya baru akan berakhir 2016.

Mereka akan digantikan oleh empat ahli internasional dari Italia, Singapura, Swiss dan Amerika Serikat.

Vatikan mengatakan direksi baru termasuk Juan Zarate yang merupakan mantan penasihat keamanan nasional Presiden AS George Bush, dan Joseph Pillay, seorang pegawai negeri sipil dan penasihat presiden Singapura.

Dua anggota dewan lainnya adalah Maria Bianca Farina, seorang eksekutif di layanan pos Italia dan Marc Odendall, seorang konsultan keuangan Swiss.

Paus telah berusaha untuk membasmi korupsi dan pelanggaran lainnya di bank Vatikan yang menangani dana bagi Gereja Katolik.

Ia juga mengeluarkan keputusan tahun lalu yang bertujuan untuk memerangi pencucian uang dan mencegah pendanaan terorisme.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Vatikan
 
Skandal Pelecehan Seks: Film Dokumenter, Uskup Agung Polandia Minta Vatikan Selidiki Tudingan Pelecehan Seksual di Gereja Katolik
 
Paus Perintahkan Rohaniwan Laporkan Pelecehan Seksual, 'Indonesia Belum Ada Kasus'
 
Bagaimana Paus Fransiskus Tangani Skandal Seks di Gereja Katolik?
 
Paus Fransiskus Akui Kasus Biarawati Dijadikan Budak Seks oleh Pastor
 
Pimpin Misa Malam Natal, Paus Fransiskus Kutuk Kemiskinan dan Materialisme
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]