Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Terorisme
Patut Dipertimbangkan Keterlibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme
2017-05-31 07:43:01

Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU PTPT) H Muhammad Nasir Djamil,.Ag., M.Si.
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU PTPT) H Muhammad Nasir Djamil,.Ag., M.Si. menilai keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme patut dipertimbangkan. Hal tersebut disampaikannya menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang meminta TNI diberi kewenangan dalam penanganan terorisme.

"Pemerintah sejak awal telah memberikan perhatian khusus dengan melibatkan TNI dalam penanganan terorisme seperti terlihat dalam Pasal 43b RUU PTPT, namun persoalan ini masih debatable karena peran TNI dikhawatirkan justru menegasikan sistem peradilan pidana yang berjalan selama ini," ungkap Nasir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/5).

Lebih dari itu, Nasir melihat sekian rangkaian kejadian ledakan bom dan aksi teroris yang tak pernah tuntas diberantas selama ini menunjukkan adanya kelemahan Polri dalam hal ini Densus 88 dalam menangani aksi teror di Indonesia.

"Publik mulai jenuh melihat aksi teror yang terus muncul dan tidak terselesaikan, ditambah lagi dengan drama salah tangkap yang kerap dilakukan Densus 88 bahkan kejadian extra judicial killing yang tak pernah bisa dipertanggung jawabkan," ungkap Nasir.

Untuk itu Nasir melihat, peran penanganan terorisme tentu sudah tidak bisa lagi jika hanya dilakukan oleh Polri saja, modus kejahatan dan jaringan yang berkembang sampai di level keamananan nasional mutlak akan berimbas pada pertahanan negara ke depan.

"Teror yang dihadapi saat ini bukan tidak mungkin akan berimbas pada pertahanan nasional, apalagi untuk mengungkap sel-sel tidur yang dikhawatirkan Indonesia akan mengalami kejadian seperti yang terjadi di Kota Marawi Filipina, sehingga peran intelejen dan TNI perlu dilibatkan" ungkap Nasir.

Lebih lanjut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Aceh 1 ini telah mempelajari pola penanganan terorisme yang terjadi di beberapa negara salah satunya di Inggris.

"Saat tim Pansus melakukan kunjungan kerja ke Inggris, kami melihat keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme itu sudah lazim dilakukan oleh negara berkembang, namun hal ini tergantung dengan peningkatan eskalasi ancaman di negara tersebut," ujar Nasir.

Untuk itu Nasir berpendapat, selama ini Indonesia belum mempunyai penilaian terhadap tingkatan eskalasi tersebut, misalnya seperti suatu situasi tanggap bencana, ada tingkat merah, kuning, hijau dan biru.

"Bisa jadi TNI dilibatkan pada tingkat eskalasi merah atau kuning yakni situasi darurat yang berpotensi teroris akan terjadi sewaktu-waktu dan mengancam pertahanan negara," kata Nasir.

Ke depan Nasir berharap, garis komando keterlibatan TNI terlibat dalam penanganan terorisme bisa dilakukan melalu Menkopolhukam atau dengan memperkuat BNPT.

"Koordinasi BNPT masih lemah, penentuan eskalasi dan keterlibatan TNI bisa ditarik ke atas yakni Menkopolhukam," pungkasnya.(sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Terorisme
 
Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
 
Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
 
IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
 
Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
 
Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]