Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Pasukan NTC Pertontonkan Jenazah Khadafi
Saturday 22 Oct 2011 23:48:48

Jenazah Khadafi yang diletakan di atas kasur tipis langsung dipertontonkan kepada warga dengan menaruhnya di sebuah toko daging (Foto: Reuters Photo)
TRIPOLI (BeritaHUKUM.com) – Jenazah mantan pemimpin terguling Libya Moammar Khadafi dipamerkan di sebuah toko daging di kota Misrata, Sabtu (22/10) waktu setempat. Ratusan warga kota itu dibebaskan untuk melihat dan mengabadikan jenazah Khadafi yang dibiarkan terbaring di atas sebuah kasur tipis. Sebagian warga mengabadikan bekas pemimpin mereka itu dengan telepon seluler.

Keluarga Gaddafi, seperti dilaporkan laman BBC, Sabtu (22/10), telah meminta agar jasad Gaddafi segera diotopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Sedangkan mengenai rencana dimana serta kapan pemakaman terhadap jenazah Khadafi belum jelas.

Namun, seorang pejabat senior pemerintahan transisi Libya (NTC) sempat mengatakan, kemungkinan jenazah Gaddafi akan dimakamkan hari Minggu (23/10) atau Senin (24/10) WIB. Tapi sejauh ini pihak NTC belum memiliki rencana mengotoposi jenazah Khadafi, seperti yang dituntut keluarganya dan kalangan dunia internasional, termasuk PBB. Tuntutan ini dilakukan untuk mengetahui secara persis bagaimana Khadafi meninggal dunia.

Sebelumnya, Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, Navi Pillay mendesak dilakukan penyelidikan menyeluruh tentang penyebab kematian Kolonel Moammar Khadafi. Juru bicara Navi Pillay, Rupert Colville menggambarkan rekaman video –yang memperlihatkan pemimpin Libia itu masih hidup ketika pertama kali ditangkap—amat mengganggu.

"Diperlukan rincian lebih banyak untuk memastikan dia tewas dalam pertarungan atau dieksekusi setelah ditangkap. Dua rekaman video telepon genggam yang muncul, yang satu dia masih hidup dan yang satu lagi sudah meninggal, amat mengganggu."

Colville menambahkan bahwa eksekusi tanpa pengadilan dilarang berdasarkan hukum internasional, apa pun situasinya. Seorang tersangka kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan sekalipun—seperti Moammar Khadafi—harus dibawa ke pengadilan.

Reaksi keras juga disuarakan berbagai kalangan di dunia yang mempertanyakan sikap sebagian pasukan NTC di Misrata yang menelanjangi dan menyeret jenazah Gaddafi di jalanan, menjelang atau sesudah dia dipastikan tewas.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]