Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 

Pastika Akan Jelaskan Alasannya Perdatakan Bali Post
Sunday 18 Dec 2011 21:29:31

Gubernur Bali Made Mangku Pstika (Foto: Ist)
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Gubernur Bali Made Mangku Pastika akan datang ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (19/12). Dirinya berjanji akan menjelaskan tentang perkara gugatannya terhadap Bali Post.

Dalam masa mediasi ini, Mangku bakal menjelaskan duduk persoalan, mengapa dirinya membawa kasus Bali Post ke pengadilan. Hal itu dikatakan Mangku Pastika, saat menerima Asosiasi Madia Bali (AMB) di Gedung Jaya Sabha, Denpasar, Bali, seperti rilis yang diterima redaksi BeritaHUKUM.com, Minggu (18/12).

Menurut Pastika, pihaknya merasa penting hadir dalam masa mediasi ini, sehingga para penegak hukum mendapatkan informasi yang benar tentang perseteruan selama ini dengan BP. Dirinya melihat dan mengkaji bahwa pemberitaan tentang dirinya melanggar kode etik jurnalistik.

''Saya telah membaca Undang-undang pers, undang-undang hukum pidana dan perdata. Saya juga membaca buku putih PWI Bali. Ternyata, apa yang diberitakan tersebut melanggar undang-undang pers, khususnya di pasal 2,'' katanya.

Atas dasar ini, pihaknya akan meneruskan gugatan ini ke PN Denpasar. Jika ada keinginan ke jalan damai, tidak masalah. Peluang damai memang ada, akan tetapi ada catatan. ''Saya ini cinta damai, sesuai dengan konsep Bali Mandara, yakni Bali yang mandiri, aman, damai dan sejahtera. Tapi jika damai hanya berjabat tangan lalu bubar, maka hal itu tidak memberi rasa keadilan,'' katanya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Mangku Pastika mengaku bahwa tidak ada keinginan untuk menyomasi media tersebut. Namun, dirinya merasa tidak mendidik jika berita berjudul “Gubernur: Bubarkan saja Desa Pakraman” tidak dipersoalkan, karena dia tidak melihat wartawan media tersebut ikut mewancarainya, saat dirinya menjenguk korban kerusuhan antarwarga desa adat yang dirawat di RSUD Klungkung.

“Hal inilah yang mendasari saya untuk mengajukan somasi ,karena waktu itu saya tidak melontarkan pernyataan seperti ditulis di media itu. Bahkan, Dewan Pers sempat memediasi, agar saya dengan media tersebut berdamai dengan cara berjabat tangan, maka urusan selesai. Tapi dari media itu tidak merasa bersalah terkait penulisan berita tersebut. Ini tidak adil. Untuk itu, saya tempuh jalur hukum,” kata mantan Kapolda Bali tersebut.(mbc/sut)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]