Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Peti Kemas
Pasok Kebutuhan Listrik Terminal Teluk Lamong
Thursday 25 Jul 2013 00:59:09

Direktur Utama Pelindo III Djarwo Surjanto usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman pembangunan PLTG dengan PT Rekayasa Industri (Persero) di Gedung Kementerian BUMN (Foto : ist)
SURABAYA, Berita HUKUM - PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) (Pelindo III) akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) untuk memenuhi kebutuhan listrik di Terminal Teluk Lamong (TTL). Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama Pelindo III Djarwo Surjanto usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman pembangunan PLTG dengan PT Rekayasa Industri (Persero) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (23/7).

Menurutnya, pembangunan PLTG dilakukan oleh Pelindo III mengingat kebutuhan listrik di Terminal Teluk Lamong cukup besar. Kebutuhan listrik itu akan digunakan untuk menunjang aktivitas Terminal Teluk Lamong, terlebih peralatan bongkat muat di terminal tersebut seluruhnya akan menggunakan tenaga listrik.

“Terminal Teluk Lamong kita desain sebagai terminal semi otomatis pertama di Indonesia. Alat-alatnya modern dan digerakkan dengan tenaga listrik. Itu semua kita lakukan untuk menciptakan pelabuhan yang ramah lingkungan (eco green port),” jelas Djarwo.

Saat ini, PT Rekayasa Indutri yang digandeng oleh Pelindo III untuk melakukan pembangunan PLTG sedang kajian kelayakan. Kajian itu meliputi aspek finansial, komersial, teknis, dan aspek legal untuk memenuhi kualifikasi dan spesifikasi pembangunan PLTG tersebut.

“Kami sedang proses kajian, salah satunya terkait dengan pasokan gas yang akan dialirkan ke PLTG di Terminal Teluk Lamong ini,” kata Direktur Utama PT Rekayasa Industri M. Ali Suharsono.

Sementara itu, Direktur Komersial dan Pengambangan Usaha Pelindo III Husein Latief menyebutkan kebutuhan listrik di Terminal Teluk Lamong mencapai 120 Mega Watt (MW). PLTG itu sendiri akan dibangun dengan kapasitas 2 X 25 MW.

Kebutuhan itu akan digunakan untuk operasional Terminal Teluk Lamong dan operasional monorel pengangkut petikemas (Automated Container Transporter). Husein memperkirakan biaya invetasi yang dibutuhkan untuk membangun PLTG mencapai Rp 1 Triliun.

“Kebutuhan kami hingga tahun 2020 mendatang mencapai 120 MW, tetapi pada awal pengoperasian Terminal Teluk Lamong daya yang kami butuhkan hanya sekitar 16 MW. PLTG ini merupakan solusi jangka panjang,” jelasnya.

Pemenuhan pasokan listrik di Terminal Teluk Lamong tidak hanya mengandalkan PLTG yang akan dibangun. Sebelumnya, Pelindo III juga telah melakukan penjajakan kerjasama dengan PT PLN terkait pasokan listrik di terminal yang dibangun sebagai perluasan Pelabuhan Tanjung Perak tersebut.

“Skema pasokan listrik kami buat menjadi dua sumber, pertama dari PLN dan yang kedua dari PLTG ini. Listrik dari PLTG ini kita butuhkan sebagai penunjang pasokan PLN terlebih pada saat beban puncak,” tambah Husein.
Terminal Teluk Lamong

Sebagaimana diketahui, Pelindo III saat ini tengah melakukan pembangunan Terminal Teluk Lamong yang berlokasi di perbatasan antara Surabaya dan Gresik. Pada tahap awal proyek tersebut menelan biaya investasi sebesar Rp 3,4 Triliun. Terminal ini merupakan proyek perluasan dari Pelabuhan Tanjung Perak dan akan digunakan untuk melayani petikemas domestik, petikemas internasional, dan curah kering internasional.

Pada tahap awal, terminal ini akan ditunjang dengan sejumlah fasilitas berupa dermaga internasional dengan panjang 500 x 50 meter, dermaga domestik 450 x 30 meter, lapangan penumpukan curah kering seluas 10 hektar, lapangan penumpukan petikemas seluas 15,86 hektar, kantor dan truk area seluas 7 hektar.

Sejumlah peralatan modern telah disiapkan untuk menunjang operasional Terminal Teluk Lamong. Peralatan itu meliputi Ship to Shore Crane (STS) sebanyak 10 unit, Automated Stacking Crane (ASC) sebanyak 20 unit, Automotive Terminal Trailet (ATT) sebanyak 50 unit, dan Straddle Carrier (SC) sebanyak 5 unit. Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan alat-alat tersebut mencapai Rp1,5 Triliun.

Menurut rencana, Terminal Teluk Lamong tahap I akan dioperasikan pada awal tahun 2014 mendatang.(bhc/rls/rat)


 
Berita Terkait Peti Kemas
 
Serikat Pekerja Tolak Investor Asing dalam Tata Kelola Terminal Peti Kemas
 
Pasok Kebutuhan Listrik Terminal Teluk Lamong
 
Bangun Terminal Peti Kemas, PT Pelindo Investasi Rp 1,5 Triliun
 
Arus Peti Kemas Pelindo III Naik 9%
 
Hujan Lebat Tewaskan Pekerja Peti Kemas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]