Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Omnibus Law
Pasca Disahkan UU Cipta Kerja, Legislator Pertanyakan Nasib Keppres 34 Tahun 2003
2020-12-08 17:58:00

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Nasir Djamil.(Foto: Runi/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyampaikan, apa yang disampaikan Menteri ATR/BPN dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN dalam rangka membahas pengaturan baru tata ruang wilayah dan agrarian dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah sebuah gagasan besar untuk merealisasikan Undang-Undang Cipta Kerja.

Nasir mengatakan, sebenarnya gagasan land reform itu kembali dalam kebijakan pemerintah pada tahun 2001. Yang ketika itu ada TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

"Dan pada waktu itu ditindaklanjuti dengan Keppres Nomor 34 Tahun 2003 yakni dengan memberi mandat kepada BPN untuk melakukan penyempurnaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pertanyaannya, bagaimanakah nasib Keppres Nomor 34 Tahun 2003 ini. Apakah nasibnya sudah selesai dengan adanya UU Cipta Kerja atau seperti apa," jelas Nasir di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Pada kesempatan itu Nasir juga menyoroti masalah yang berkaitan dengan Program Reforma Agraria Perhutanan Sosial (RAPS). Ia mempertanyakan apakah Program Reforma Agraria Perhutanan Sosial tersebut benar-benar bertujuan untuk menyejahterakan rakyat, yakni mengikis ketimpangan sumber-sumber agraria dan menyelesaikan konflik agraria sebagaimana klaim pemerintah.

"Siapa sebenarnya yang diuntungkan oleh Program RAPS ini. Ini perlu disampaikan karena ini adalah rapat yang dijamin konstitusi sehingga kita terus bisa mengawasinya," tandasnya.(dep/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Omnibus Law
 
Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
 
Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
 
Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
 
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
 
DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]