Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PKS
Partai Islam, Sekali Tersandung Masalah Akan Tenggelam
Saturday 02 Feb 2013 13:38:02

Pengamat politik, Burhanuddin Muhtadi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai berlambang Islam sekali bermasalah, maka masyarakat akan menghujamnya. Beda dengan partai nasionalis, jika partai golongan ini tersandung korupsi, mungkin sebagian masyarakat masih memakluminya. Pengamat politik, Burhanuddin Muhtadi mengatakan bahwa PKS yang memiliki dimensi keagamaan yang berakhir pada keyakinan akhirat saat ini sudah tercemar.

Kalau sudah jatuh seperti ini, tambah Burhan, penilaian terhadap partai, khususnya PKS, akan menuai kecaman dari masyarakat. Apalagi yang tersandung kasus terjelas seperti korupsi menimpa Presidennya, Luthfi Hasan Ishaaq yang kini sudah memundurkan diri. "Jika itu menerpa partai Nasionalis, mungkin saja masyarakat akan 'memakluminya'. Kan ada masyarakat yang seperti ini," katanya, Sabtu (2/2).

Ia menambahkan, partai berlambang Islam sangat berat untuk bersaing di dunia politik Indonesia. Pasalnya, ekspektasi masyarakat terhadap partai Islam sangat besar sehingga logistik partai pun harus dapat mendukungnya.

Harapan masyarakat yang mengiginkan partai bersih dari korupsi. Belum lagi tantangan arus politik yang tak dapat diprediksi dan kebutuhan yang harus mendukung ekspekstasi itu. Sehingga mau tidak mau partai harus mencari 'asupan gizi' untuk menghidupi operasional partai. Sehingga, katanya, akan muncul kebutuhan logistik partai untuk mendapatkan sumber logistik ini.

"PKS atau partai menengah lainnya akan masuk ke lingkaran partai koalisi karena disanalah ada akses untuk mendapatkan logistik ini," ujarnya.

PKS saat ini menjadi satu-satunya Partai Islam bisa menyaingi partai besar. Sementara partai Islam lainnya seperti PPP, PKB, PAN perlahan mulai dilupakan masyarakat. Kondisi seperti ini, jika partai tidak piawai untuk tetap konsisten dengan visi awalnya. "Sehingga bisa terus konsisten," pungkasnya.(bhc/din)


 
Berita Terkait PKS
 
PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok
 
PKS Resmi Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman Sebagai Cagub-Cawagub Jakarta
 
Hasil Rapimnas, Syaikhu Ungkap Kriteria Capres Pilihan PKS
 
Usul Raffi Ahmad Capres 2024, PKS Sedang Berusaha Mengubah Citra sebagai Partai Tengah
 
Fraksi PKS: KEM-PPKF 2023 Harus Cermati Arah Politik Anggaran Negara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]