Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Presidential Threshold
Partai Idaman Perbaiki Uji Presidential Threshold
2017-09-13 06:59:29

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Islam Damai Aman (Partai Idaman) pimpinan Rhoma Irama memperbaiki permohonan uji materiiil Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential threshold (PT), Senin (11/9).

Diwakili Heriyanto, Pemohon menjelaskan tiga poin perbaikan. Pertama, terkait penomoran undang-undang yang belum lengkap. Menurutnya, hal tersebut telah diperbaiki dengan menuliskan nomor undang-undang secara lengkap. Kedua, Pemohon mempertajam legal standing. "Kami mengaitkan dengan Pasal 51 ayat (1) UU MK terkait legal standing Pemohon," jelasnya dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman.

Dalam perbaikan permohonannya, Heriyanto menjelaskan ada dua frasa yang menjadi titik tekan. Pertama, terkait partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu tahun 2014 atau peserta pemilu sebelumnya. Kedua, partai politik yang wajib ikut verifikasi oleh KPU. "Jadi, di situ yang kami tegaskan adalah Pasal 173 ayat (1) sepanjang frasa 'telah ditetapkan' dan Pasal 173 yang merugikan Partai Idaman sebagai Pemohon," tegas kuasa hukum Pemohon Nomor 53/PUU-XV/2017 tersebut.

Poin ketiga dan terakhir, adalah terkait posita. Pemohon mengutip pendapat pakar ilmu politik Wolfgang C. Muller dan Ulrich Sieberer yang menyebutkan verifikasi partai politik sebagai peserta pemilu, menurut ilmu politik, merupakan bagian yang penting. Sebab, hal itu berkenaan dengan persyaratan infrastruktur, guna memfasilitasinya sebagai instrumen demokrasi untuk menjadi peserta pemilu.

"Selain itu, dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, Prof. Saldi Isra sebelum menjadi Hakim Konstitusi pernah mengungkapkan di dalam keterangan ahlinya, bahwa presidential thresholditu jelas-jelas merusak sistem presidensial. Ini yang juga menjadi catatan kami untuk kami perkuat di dalam posita kami," jelasnya.

Dalam sidang pendahuluan, Kamis (24/8), Pemohon menyatakan Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) bersifat diskriminatif. Sebab, ketentuan tersebut menunjukkan perbedaan perlakuan pada partai lama dan partai baru. Ketentuan tersebut menyatakan partai peserta Pemilu 2014 dapat langsung mengikuti Pemilu 2019 tanpa verifikasi, tetapi partai baru mesti mengikuti verifikasi faktual.

Sementara terkait Pasal 222, Pemohon menyebut aturan presidential threshold minimal 20 persen untuk kursi DPR atau 25 persen untuk suara nasional sudah tidak relevan. Pasal tersebut juga dinilai merugikan hak konstitusional Partai Idaman. Sebab, pihaknya menjadi terhalang untuk mencalonkan Rhoma Irama menjadi Capres di 2019.(ARS/lul/MK/bh/sya)


 
Berita Terkait Presidential Threshold
 
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
 
Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
 
Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
 
Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
 
Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]