Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Aceh
Parpol di Aceh Utara dan Lhokseumawe Penuhi Bacalegnya
Friday 19 Jul 2013 17:54:59

Ayi Jufridar SE, Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Sejumlah partai politik baik nasional maupun lokal di Kabupaten Aceh Utara, telah mendaftarkan penambahan kuota 120 persen bakal calon legislatifnya ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Jalan Tgk Nyak Adam Kamil Kota Lhokseumawe.

Sehingga terjadi penambahan bacaleg sebanyak 25 orang. Masing-masing dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) 3 orang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1, Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) 4, Golongan Karya (Golkar) 3, Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) 6, Partai Nasional Aceh (PNA) 1, Partai Aceh (PA) 4, dan Partai Bulan Bintang (PBB) 1 orang.

"Untuk PA dan PNA, sejak awal sudah mengisi caleg 120 persen kendati PNA tidak penuh di semua daerah pemilihan," jelas Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh Utara, Ayi Jufridar SE, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jum'at (19/7).

Pemeriksaan berkas caleg akan dilakukan bersamaan dengan caleg pengganti sampai degan 8 Agustus 2013. Kemudian bakal caleg khususnya dari kepala desa dan aparatur desa, termasuk mukim yang memutuskan tidak lagi maju untuk memberikan surat pengajuan mundur sampai 1 Agustus 2013.

"Namun, bila melewati tanggal tersebut maka bakal caleg tidak akan muncul dalam Daftar Calon Tetap (DCT)," ucapnya.

Kemudian, tambahnya, uji baca Alquran bagi caleg tambahan dan caleg pengganti direncanakan akan dilaksanakan pada 3 Agustus 2013 nanti. Namun, kepastiannya akan disampaikan KIP kepada setiap parpol. Untuk calon tambahan dan pengganti, persyaratan harus lengkap sebab dalam penambahan kuota 120 persen ini tidak ada masa perbaikan lagi.

Dengan penambahan 25 bakal caleg, maka caleg di Aceh Utara menjadi 581 sebab dalam pengumuman daftar caleg sementara (DCS) jumlah caleg 556 orang.

Sementara itu, untuk penambahan kuota 120 persen di KIP Kota Lhokseumawe, sebanyak delapan parpol yang mengajukan penambahan bakal calon legislatif ke KIP.

"Masing-masing dari PNA sebanyak 3 orang, PAN 2, PDI-P 1, Partai Damai Aceh (PDA) 1, Gerindra 3, Nasdem 5 orang, Demokrat 2, dan PKS," kata Yuswardi Mustafa, Ketua Pokja Pencalonan KIP Lhokseumawe.

Dia menambahkan, caleg penambahan nantinya juga akan diuji baca Alquran yang akan berlangsung pada 3 Agustus 2013, bertempat di Masjid Agung Islamic Center. Selanjutnya, mereka akan diverivikasi oleh KIP Lhokseumawe sesuai jadwal yang telah ditentukan dari tanggal 2 hingga 8 Agustus 2013.

"Bila ada yang tidak memenuhi syarat, maka akan digugurkan sebagai DCT," pungkasnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]