Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
India
Parlemen India Batal Sahkan RUU Antikorupsi
Saturday 31 Dec 2011 02:09:51

Pendukung aktivis antikorupsi India mendesak pemerintah serius memberantas korupsi (Foto: Gstatic.com)
NEW DELHI (BeritaHUKUM.com) – Partai oposisi India melancarkan kritik tajam terhadap pemerintah, karena gagal untuk mengajukan rancangan undang-undang antikorupsi yang kontroversial ke majelis tinggi.

RUU Antikorupsi yang disebut Lokpal memberikan kekuasaan independen kepada ombudsman untuk menuntut politisi dan pengawai negeri sipil. Ombusman di India dikenal dengan nama Lokpal.

Dalam sidang yang berlangsung ricuh hingga tengah malam itu, parlemen India akhirnya menangguhkan pemungutan suara terhadap RUU Antikorupsi. Padahal, Selasa (27/12) lalu, majelis rendah telah menyetujui RUU tersebut. Draf itu pun dianggap perlu mendapatkan persetujuan majelis tinggi untuk menjadi aturan hukum. Dengan pembatalan ini, RUU Antikorupsi tersebut harus direvisi dan dipresentasikan kembali.

Pemerintah India, seperti dirilis BBC, Jumat (30.12), menyatakan bahwa menghormati konstitusi yang ditangguhkan itu. Masyarakat dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan pemungutan suara itu.

Oposisi BJP mengatakan pemerintah telah sengaja merancang ‘kerusuhan’ di parlemen yang belum tentu menyetujui RUU tersebut. Oposisi pun meminta Perdana Menteri Manmohan Singh untuk mundur secepatnya, karena pemerintahannya tak lagi pantas berkuasa.

Pemerintah dianggap telah kehilangan seluruh hak moral untuk melanjutkan kekuasaan. Partai Kongres tidak pernah serius dan berkomitmen untuk memperkuat Lokpal. Mereka mengatur seluruh drama perdebatan yang terjadi hingga tengah malam itu.

Partai koalisi yang berkuasa memiliki 94 anggota parlemen dan hanya membutuhkan sedikit suara dari 122 anggota untuk menggolkan RUU itu. Pemimpin Partai Komunis India (Marxist) Sitaram Yechury mengatakan, penundaan merupakan ‘kekalahan moral yang besar’ bagi Partai Kongres. Jika pemerintah serius untuk meloloskan RUU itu, harus membuat partai oposisi yakin.

Pemimpin partai yang tergabung dalam koalisi pemerintah, Sukhendu Roy, juga mengkritik penundaan pemugutan suara, dan mengatakan itu merupakan hari yang memalukan bagi demokrasi dan hasil ‘orkestra kerusuhan’.

Pemimpin gerakan antikorupsi Anna Hazare menyebut RUU itu tidak berguna. Bahkan, ia beberapa kali Hazare melakukan aksi mogok makan untuk menentang korupsi di India. Pasalnya, dalam draf RUU memberikan kekebalan bagi Kementerian Kehakiman dan Kantor Perdana Menteri dari pemeriksaan kasus korupsi.(sya)


 
Berita Terkait India
 
Petir Mematikan di India: Lebih 2.500 Orang Meninggal Akibat Tersambar Setiap Tahun, Mengapa Terjadi?
 
Kashmir Diisolir, Diblokir: Salat Jumat dan Jelang Idul Adha di Jaga Puluhan Ribu Tentara
 
India Luncurkan 20 Satelit dalam Satu Misi
 
India dan Iran Teken Kesepakatan Pelabuhan Bersejarah
 
India Terbelah Setelah Pemimpin Hindu Mengkritik Bunda Teresa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]