Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Paripurna DPR Tetapkan 2 RUU Tambahan dan 2 RUU Pengganti
Thursday 25 Jun 2015 05:34:18

Ilustrasi. Sidang Paripurna DPR RI.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR sepakat menambahkan dua Rancangan Undang-undang (RUU) Tambahan dan dua RUU Pengganti dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas tahun 2015. Hal tersebut disampaikan dalam sidang Paripurna DPR RI, Selasa (23/6).

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sareh Wiyono dalam laporannya yang dibacakan di sidang paripurna menjelaskan dua RUU tambahan tersebut adalah RUU tentang Kebudayaan dan RUU tentang Bea Materai. RUU Kebudayaan menjadi sangat penting dalam pelestarian kebudayaan bangsa.

Urgensi disusunnya kebudayaan ini tak lain adalah untuk meneguhkan jati diri bangsa, membangun karakter bangsa, memperkuat persatuan bangsa, dan meningkatkan citra bangsa. RUU Kebudayaan juga sangat penting sebagai upaya pencegahan dan penanganan yang komprehensif, sinergis dan strategis terhadap degradasi kebudayaan di Indonesia.

RUU tentang Bea Materai menjadi RUU tambahan mengingat UU No.13 tahun 1985 tentang Bea Materai sudah tidak sesuai dengan perkembangan di bidang ekonomi, sosial, teknologi, dan perkembangan peraturan perundang-undangan lainnya. RUU ini juga terkait dengan peningkatan penerimaan Negara dari sektor pajak untuk membiayai pembangunan nasional secara mandiri tahun 2016 untuk menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera.

Sementara RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menggantikan RUU tentang Kedaulatan Pangan. Hal ini mengingat UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan perkarantinaan. RUU ini juga sebagai upaya peningkkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global. Dan yang terpenting RUU Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus barang dan meningkatkan efektivitas pencegahan masuknya hama dan penyakit hewan, hama, dan penyakit ikan serta organism pengganggu tumbuhan ke wilayah Indonesia dalam satu sistem yang maju dan tangguh.

Satu RUU pengganti lainnya adalah RUU tentang perubahan atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menggantikan RUU tentang perubahan atas UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Urgensi dari RUU pengganti ini diantaranya untuk mengatur kewenangan penyadapan yang tidak menimbulkan pelanggaran HAM, dan penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.(Ayu/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]