Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Proxy War
Panglima TNI: Politik Itu Mulia Untuk Mensejahterakan Rakyat
2016-02-28 19:20:22

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat memberikan pembekalan kepada 100 Calon Kader Amanat Utama PAN.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Politik itu cita-citanya mulia untuk mensejahterakan rakyat dimanapun, kalau politik ada yang tidak benar itu hanya perilakuperorangan saja karena tergiur kekuasaan semata.

Demikian disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat memberikan pembekalan kepada 100 Calon Kader Amanat Utama PAN (Partai Amanat Nasional), terdiri dari para Pengurus Harian DPPPAN dan Anggota Fraksi PAN DPR-RI, di Hotel Lorin, Sentul-Bogor, Jawa Barat, Sabtu (27/2).

Dalam pembekalan yang bertajuk "Memahami Ancaman, Menyadari Jati Diri Sebagai Modal Membangun Menuju Indonesia Emas" Panglima TNI mengingatkan Kader PAN tentang ancaman yang sedang dan akan dihadapi bangsa Indonesia. Yaitu Proxy War, ancaman tersebut sudah berada dan melanda semua lini kehidupan bernegara, berbangsa bahkan sudah hadir ditengah kehidupan keluarga.

Lebih rinci dijelaskan oleh Panglima TNI, konkritnya ancaman tersebut seperti demo anarkis buruh perusahaan, tawuran pelajar dan tawuran mahasiswa yang berujung pembakaran fasilitas kampus, adu domba memecah belah TNI-POLRI, memecah belah Parpol, rekayasa sosial dengan memanfaatkan media dan maraknya penyalahgunaan Narkoba.

"Semua kejadian tersebut didesain dan dikendalikan dari luar oleh tangan-tangan yang tidak kelihatan dengan memanfaatkan orang dalam. Sehingga hal ini tidak disadari bahwa bangsa Indonesia sedang menuju ke kehancuran," demikian ujar Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Diakhir pembekalannya, Panglima TNI menyampaikan 5 (lima) pesan kepada Kader PAN sebagai sesama anak bangsa, yang punya tanggung jawab moral terhadap kemakmuran NKRI. "Dalam jalankan amanah politik harus tetap tebarkan salam, jalin silaturahmi, saling menasehati, perbanyak berbuat kebajikan dan cegah segala tindakan kemungkaran," pungkasnya.(tni/bh/sya)


 
Berita Terkait Proxy War
 
Cengkraman Proxy War Selimuti Konfigurasi Pilres 2019
 
Ancaman Nyata Ke Depan Bersifat Asimetris, Proxy dan Hibrida
 
Panglima TNI: Proxy War Bisa Hancurkan Negara Tanpa Peluru
 
Panglima TNI Ajak Seluruh Anak Bangsa Berjuang Demi NKRI
 
Panglima TNI Ajak Komponen Bangsa Doa Bersama untuk Nusantara Bersatu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]