Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Nelayan
Pangarmabar Tegaskan Tidak Ada Korban Penangkapan Kapal Nelayan Tiongkok
2016-06-22 10:20:55

Panglima Armada Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI, Achmad Taufiqoerrochman,SE di Mako Koarmabar, Jakarta, Selasa (21/6).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima Armada Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI, Achmad Taufiqoerrochman, SE membantah adanya korban jiwa nelayan China yang tertembak dalam penangkapan kapal nelayan China KIA China Tan Cou 19038 dan tujuh ABK-nya di perairan Natuna,Kepulauan Riau seperti diklaim oleh Kemenlu China bahwa ada satu nelayan yang terluka, yang diduga melakukan illegal fishing di laut Natuna pekan lalu.

"Satu orang tertembak itu omong kosong. 7 orang (ABK) selamat ada di Natuna. Tidak ada yang luka", kata Pangarmabar Laksamana Muda TNI A Taufiq R, di Mako Koarmabar, Jakarta, Selasa (21/6).

Laksamana Muda Taufiq memastikan prajurit matra udara hanya memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun, kapal yang dinahkodai oleh Hon Cing Hong itu tetap tak menghiraukan dan terus bergerak menjauhi kapal TNI.

"Tembakan peringatan iya, itu ke udara. Mereka tidak berhenti, asumsi kita mereka tidak dengar," katanya.

Taufiq memaparkan kronologis penangkapan kapal pelaku illegal fishing tersebut. "KRI Imam Bonjol-383 yang tengah melakukan patroli, menerima laporan dari intai udara maritim tentanga adanya 12 kapal ikan asing yang melakukan aksi pencurian ikan (Illegal Fishing) di wilayah Laut Natuna yang merupakan wilayah yurisdiksi nasional. Berdasarkan informasi tersebut KRI Imam Bonjol-383 segera bergerak menuju lokasi dan menemukan kontak 12 Kapal Ikan Asing.

Saat didekati kapal ikan asing tersebut tetap melakukan manuver bermaksud melarikan diri Selanjutnya KRI Imam Bonjol-363 memberikan tembakan peringatan ke udara. Akhirnya setelah beberapa kali dilakukan tembakan peringatan salah satu dari 12 kapal ikan asing yang melarikan diri dapat dihentikan", papar Taufiq.

Dia menegaskan penembakan tersebut tidak menyalahi aturan. "Sesuai prosedur, karena kita berdaulat hukum internasional dan termasuk hukum Indonesia," kata Taufiq.

Dari hasil proses pemeriksaan sementara, lanjut Taufiq, apal ikan tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah menurut hukum. Berdasarkan temuan tersebut kapal dan semua ABK dan muatan ikan campuran sebanyak 2 ton ditarik menuju Pangkalan Angkatan Laut Ranai guna proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Taufiq mengakui, saat penangkapan tersebut datang China Coast Guard sampai tiga kali bolak balik meminta kapal nelayan berbendera China tersebut dilepaskan.

"Kita sampaikan, ini adalah ZEE, kewenangan kita. Kedaulatan kita. Kemudian balik lagi. Kita sampaikan lagi, kemudian dia keluar. Kita harus menyelesaikan masalah ini. Secara hukum international. Kita kuat, Kita menang secara hukum", tegas Taufik.(bh/yun)


 
Berita Terkait Nelayan
 
Ketua DPR Dicurhati Nelayan di Cirebon: Sulitnya Solar, Asuransi, hingga Pembangunan 'Jetty'
 
Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
 
Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
 
Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
 
Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Dukung Pilkada Serentak 2020 Kondusif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]