Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bus Transjakarta
Pamen Polri Tewas Terlindas Bus Transjakarta
Thursday 23 Feb 2012 23:50:53

Bus Transjakarta (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Seorang perwira menengah (pamen) Polri tewas mengenaskan terlindas bus Transjakarta. Peristiwa ini menimpa Kompol Djonar Ambarita (46), setelah sepeda motor Honda Revo bernopol B 6601 BUM ditabrak bus tersebut, saat melintasi jalur Transjakarta koridor X (Cililitan-Tanjungpriok) di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Kamis (23/2) pukul 20.00 WIB.

Korban yang diketahui sebagai Kabag Perencanaan dan Administrasi Sarana Prasarana Mabes Polri itu, tewas akibat luka para di bagian kepalanya. Jenazah korban yang tercatat sebagai warga Komplek Polri RT 13/13 Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur itu, kemudian langsung dibawa ke RSCM untuk menjalani otopsi.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Soedharsono, kasus kecelakaan tersebut saat ini masih dalam penyelidikan. Tapi kasus kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta itu, dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya. "Kami masih melakukan pemeriksaan. Terlebih, kami juga mendapatkan banyak versi terkait kasus kecelakaan ini. Kami masih mendalami kasus ini,” jelasnya.

Soedharsono menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan, pramudi bus Transjakarta yang diketahui bernama Marlon Brandon (31) terbukti bersalah, dia dapat terancam dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terancam lima tahun penjara.

“Tapi bisa juga sopir tersebut dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. Kasus ini masih didalami, kami masih belum menentukan pasal mana yang akan dijerat kepada tersangka,” jelas Soedharsono.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, kecelakaan ini bermula saat bus Transjakarta bernomor bodi JET 013 dengan nopol B 7024 IS itu, baru saja menurunkan peumpang di Halte Prumpung. Di saat yang bersamaan, korban juga terlihat berhenti tepat di belakang bus. Tak lama kemudian, bus pun melanjutkan kembali perjalanannya menuju Tanjung Priok.

Kemudian, korban yang saat itu masih mengenakan seragam dinas pun perlahan turut memacu sepeda motornya. Tak lama kemudian, korban tampak berupaya mendahului bus tersebut. Namun naas, saat berupaya mendahului bus, stang sepeda motor korban mengenai bodi bus.Korban pun kehilangan keseimbangan dan tak mampu mengendalikan laju sepeda motornya hingga terjatuh.

Tapi naasnya, korban terjatuh ke kolong bus. Sedangkan sepeda motornya terpental ke separator. Belum sempat menghindar, tiba-tiba kepala korban langsung terlindas roda kiri belakang bus. Korban pun akhirnya tewas di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan dimana bagian kepalanya pecah.

Informasi ini diperkuat pramudi bus Transjakarta Marlon Brandon. Menurut dia, sebelum kejadian, ia melihat korban berada di belakang busnya melalui kaca spion bus. Saat ia menghentikan bus, korban juga terlihat berhenti. Lalu, saat ia kembali melanjutkan perjalanannya, korban pun terlihat mengikuti bus yang dikendarainya tersebut.

"Sebelum terlindas, korban terlihat hendak menyalip bus. Namun, stang motor korban mengenai bodi bus sehingga korban oleng sebelum akhirnya terjatuh dan masuh ke kolong bus. Saat itu, bus yang kemudikan hanya dengan kecepatan 20 kilometer per jam,” jelas dia di Mapolres Metro Jakarta Timur, sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Bus Transjakarta
 
Awas Masuk Jalur Trans Jakarta Denda Rp 1 juta
 
Bus Transjakarta Koridor I Terbakar
 
Pejalan kaki Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
Transjakarta Laporkan Pembajakan Tiga Bus Feeder
 
Pamen Polri Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]