Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Tanah
Pakar Hukum Tegaskan Aparat Harus Bongkar Mafia Tanah Siapa Pun Dia
2021-02-24 06:40:45

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Suparji Ahmad.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menegaskan agar aparat hukum wajib membongkar dan mengusut semua mafia tanah siapa pun dia.

"Ungkap kasus secara terang benderang, usut semua yang terlibat," ujar Suparji kepada wartawan di Jakarta dalam menanggapi dugaan keterlibatan pengusaha berinsial AHL, Selasa (23/2) malam.

Menurut Suparji kepada wartawan disampaikannya, kasus keberhasilan Polri dalam menangkap 15 tersangka mafia tanah, harus menjadi momentum guna membongkar sepak terjang para mafia tanah yang lain.

"Bongkar jika ada mafia tanah (yang lain), ini momentum yang baik untuk berantas mafia tanah," pungkasnya.

Dari sumber di kepolisian menyebutkan adanya dugaan keterlibatan AHL dalam kasus mafia tanah di Jakarta, dimana sebelumnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya atas pengungkapan kasus mafia tanah di wilayah DKI Jakarta.

Kasus ini bermula dari laporan mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal setelah sertifikat tanah milik ibunya, Zurni Hasyim Djalal berganti nama.

Selanjutnya ungkapan terima kasih disampaikan Stafsus Menteri ATR/Kepala BPN bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Hary Sudwijanto saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus mafia tanah di Mapolda Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021) lalu.

"Saya selaku ketua Satgas Antimafia Tanah, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap kasus ini, dan menemukan bukti-bukti yang cukup dan mendapatkan 15 tersangka yang sudah terungkap," ujar Hary.

Dalam kasus yang dialami ibu eks wakil menteri luar negeri itu, kata Hary, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan jajaran telah mengungkap tiga klaster pelaku mafia tanah dari 3 laporan yang diterima Polda Metro Jaya.

Polisi juga sudah meringkus pihak yang sudah menyiapkan sarana dan prasarana, serta figuran sebagai pemilik tanah maupun orang yang memiliki sertifikat tanah atas objek tanah yang menjadi masalah tersebut.

Selain itu, dalam beraksi para mafia tanah ini disebut melibatkan staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Di sini melibatkan petugas PPAT, ini akan menjadi perhatian kami dan akan kami laporkan kepada pimpinan apa yang harus dilakukan terhadap petugas PPAT ini baik secara administrasi ataupun pidana nantinya," ungkap Hary.

Dia memastikan pihaknya bakal terus bekerja sama dengan kepolisian maupun kejaksaan untuk membongkar sindikat mafia tanah yang tidak hanya level kroco, tapi juga para aktor atau dalang utama mafia tanah.

Sebab, persoalan mafia tanah ini memang menjadi atensi Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil hingga menginisiasi dibentuknya Satgas Antimafia Tanah.

"Tentu pelaksanaan aktifitas Satgas mafia tanah ini akan kami tingkatkan dengan langkah yang lebih komprehensif," ucapnya.

Ke depan, Kementerian ATR/BPN juga membutuhkan informasi masyarakat yang utuh dan tidak bersifat abu-abu sehingga bisa mengungkap sindikat mafia tanah.

"Ke depan kami juga berharap masukan masyarakat tentang informasi (soal mafia tanah) yang utuh dan tidak bersifat abu-abu," pungkasnya.

Jajaran Polda Metro Jaya telah meringkus 15 orang tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah milik ibunya Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal. Satu dari 15 tersangka itu adalah Fredy Kusnadi (FK).

Belasan tersangka ini terkait dengan 3 laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya, yakni kasus di Pondok Indah, Kemang, dan Cilandak, Jakarta Selatan.(bh/mos)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]