Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BPJS
Pajak Mobil Dipangkas, BPJS Dinaikkan: Indonesia Luar Biasa, Sangat Merakyat!
2021-02-18 04:33:35

Menteri Keuangan, Sri Mulyani.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kebijakan pemerintah menggratiskan pajak barang mewah untuk mobil baru, jadi obrolan hangat warganet. Tak banyak yang terkesan dengan kebijakan baru ini. Ada juga yang punya harapan lain. Minta iuran BPJS Kesehatan diturunkan.

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan akan menurunkan tarif pajak penjualan barang mewah atau PPnBM untuk mobil di bawah 1500 cc. Kebijakan tersebut akan berlaku per Maret 2021. Tak tanggung-tanggung, selama tiga bulan pertama PPnBM untuk mobil didiskon sampai 100 persen. Tiga bulan selanjutnya didiskon 50 persen dan tiga berikutnya diskon 25 persen.

Dengan insentif ini, pemerintah berharap harga mobil jadi lebih murah. Ujungnya penjualan mobil yang anjlok karena pandemi, bisa bergeliat lagi. Ekonomi yang lesu, bisa pulih lagi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, ada beberapa alasan kenapa pajak penjualan barang mewah untuk mobil di bawah 1500 cc yang digratiskan. Pertama, segmen mobil tersebut diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki komponen lokal di atas 70 persen.

Selain itu, diharapkan mampu meningkatkan produksi otomotif, mendorong gairah belanja kelas menengah dan menjaga pemulihan pertumbuhan ekonomi. "Ditambah, sebentar lagi memasuki bulan puasa dan tradisi mudik Lebaran yang biasanya jadi momen meningkatnya penjualan mobil," ujar Sri Mulyani.

Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan skema PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mulai berlaku 1 Maret 2021. Serta akan dievaluasi efektivitasnya setiap 3 bulan.

Sejumlah ekonom mengritik kebijakan ini. Kondisi lagi pandemi kok diskon pajak barang mewah. Dalam kondisi normal, kebijakan itu mungkin oke-oke saja. Namun sekarang sedang pandemi. Banyak orang pendapatannya berkurang. Boro-boro beli mobil, untuk kebutuhan sehari-hari saja masih banyak yang kesulitan.

"Lagi pula kalau punya mobil juga mau pergi ke mana. Pemerintah kan memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)," kata ekonom Indef, Bhima Yudistira.

Warganet pun tak mau ketinggalan. Menurut mereka, alangkah bijaknya kalau pemerintah menurunkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Bukan malah memanjakan orang kaya.

Untuk diketahui, sejak 1 Januari 2021, iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau kelas 3 mandiri, naik. Tarifnya kini berlaku dengan tarif Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari sebelumnya Rp 25.500. Pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000 per orang.

Akun @ekodjonhi kebijakan pemerintah tidak merakyat. "Masa pajak mobil mewah diturunkan sampai 0 persen, Iuran BPJS dinaikkan," kicaunya.

Akun @antosoni27 pemerintah kurang peka dengan kehidupan rakyat kecil. Iuran BPJS Kesehatan naik, meterai naik, utang negara naik. "Pajak mobil diturunkan. Indonesia luar biasa," sindirnya.

"Tarif BPJS naik tapi pajak barang mewah nol. Negara macam apa ini," timpal @chandranegara.

Akun @alinasuhapane heran kenapa pemerintah hanya memikirkan orang kaya. "Pajak mobil baru ditiadakan. BPJS kelas 3 dinaikkan benar-benar merakyat," cuitnya.

Suara serupa disampaikan Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati. Dia menyarankan, pemerintah sebaiknya meninjau ulang kenaikan tarif BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Hal ini seiring kondisi surplus sebesar Rp 18,7 triliun yang dialami BPJS Kesehatan pada tahun lalu.

"Direksi BPJS Kesehatan yang akan berakhir masa kerjanya, harusnya menutup masa kerjanya dengan memberikan kado terbaik untuk rakyat dengan menurunkan premi BPJS Kesehatan sama dengan besaran premi yang lama," kata Kurniasih.(wartaekonomi/bh/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]